JALAN
TENGAH DEMOKRASI ANTARA FUNDAMENTALIS DAN SEKULARIS
JUDUL
BUKU :JALAN
TENGAH DEMOKRASI ANTARA FUNDAMENTALIS DAN SEKULARIS
PENULIS : TOHIR BAWAZIR
PENERBIT :
PUSTAKA AL- KAUTZAR
CETAKAN :
1 Juli 2015
REVIEW :
HASBULLAH
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia adalah
salah satu dari Negara yang menerapkan system pemerintahan demokrasi dan memiliki mayoritas penduduk muslim terbesar
di dunia. Maka oleh karena sebagai salah satu Negara yang merapkan sisem
demokarsi maka menjadi penting untuk
membahas bagaaimana demokrasi dan islam dalam kedudukanya apakah
memiliki persinggungan dan saling mendukung dalam terbentuknya demokrasi atau
sebaliknya menekan terjadinya demokrasi. Selain itu system demokrasi menjadi
penting menjadi perbincangan baik dalam lingkungan kepentingan nasional maupun
lingkungan internasional. Maka dengan demikian system demokrasi menjadi tidak
pernah sepi untuk diperbincangkan baik dari segi dukungan dari system
demokrasi maupun kritikan dari system demorasi itu sendiri. Berbicara
di tengah umat islam memang menjadi isu yang sangat penting dan sensistif
karena adanya kelompok islam yang sangat apriori bahkan cenderung ekstrimis
dalam menolak hadirnya system demokrasi disisi lain sebahagian orang
beranggapan bahwa demokrasi hanyalah alat atau sarana untuk terciptanya suatu
tujuan besar yaitu terciptanya sebuah negeri yang melimpah kebaikan dan
kesejahtraan seluruh masyarakatnya. Maka dengan demikian Buku tentang jalan
tengah demokrasi antara fundamentalis dan sekularisme yang merupakan telaah dan
pendalaman dalam memahami islam dan demokrasi menjadi penting untuk menjadi
rujuakaan dalam memahami keduanya.
Bertolak
belakang dari pemikiran mendasar di atas disisi lain islam fundamentalis
terkadang di identikan dengan islam yang ekstrimis, radikal bahkan lebih jauh
di identikan dengan terorisme, maka oleh karena itu tidak mengherankan setiap
kejadian terorisme yng terjadi secara kontemporer selalu dikaitkan dengan
masalah jihadisme yaitu merupakan tindakan jihad yang bagian dari wujud perjuangan
membela agama Allah SWT yang keliru baik dari umat muslim itu sendiri maupun
umat non muslim tentang penafsiran masalah jihad itu sendiri. Dengan konsep
pemahaman yang keliru tersebut menjadikan pandang antara keduanya memilki
pandangan yang bias baik dari golongan islam fundamentalis dalam memandang
demokrasi begitupula halnya islam sekulerisme demokrasi dalam memberikan
steriotip terhadap islam fundamentalis. Dari kedua sudut pandang tersebut
menjadikan semakin sulit untuk dipersatukan presepsi masing- masing bahkan
untuk menemukan titik temu maka jalan yang perlu diambil adalah meluruskan dari
kedua sudut pandang tersebut untuk mencari pendapat yang berdekatan atau
meminimalkan perbedaanya.
Dari sudut
pandang islam fundamentalis sesungguhnya menyadari bahwa islam adalah sebuah
kedamaian yang melahirkan pembebasan dari sebuah peradaban dan perbudakan umat
manusia. Sehingga kelompok islam fundamentalis beranggapan bahwa hukum yang
boleh diterapkan hanyalah hukum Allah selain itu hukum lain adalah hukum talug.
Kehadiaran islam berusaha membawa umat
manusia keluar dari perbudakan dan masa kebodohan juga ada dalam nilai
demokrasi. Meskipun demikian demokrasi sekularisme memang memiliki sudut
pandang bahwa agama adalah persoalan privat setiap individu sehingga agama
dipisahkan dalam mengatur persoalan hidup dan kehidupan akan tetapi pada
dasarnya mereka tidak menolak eksistensi agama sebagaimana paham ateisme. Kedua
padangan tersebut terlihat masih sangat sulit untuk menemukan jalan tengah
antara keduanya sehingga pendapat Samuel Hungtinton dalam bukunya The Third Wave : Democratization In The Late
Twentieth Century bahwa gelombang demokratisasi ketiga akan adanya benturan
antara demokrasi dibarat dengan sekularisme dengan islam di timur tengah namun meskipun demikian ada
hal- hal yang sama dan adapula hal- hal yang sangat prinsipil yang sangat
berbeda.
Dalam
generalisasi Samuel Huntinton tersebut tentang adanya benturan kebudayaan yang
sangat prinsipil maka penulis berpandangan bahwa kedua tetap memilki persamaan
disatu sisi maka yang harus dilakukan adalah menanggapi persamaan tersebut
sebagai bagian untuk saling memahami
antara kedua pandangan tersebut dan berusaha menerima dengan bijak pada bagian
perbedaanya. Pada pandangan islam terdapat pula pandangan dalam Alquran sebagai
wahyu bahwa agamamu – agamamu dan agamaku
pun adalah agamaku maka konsepsi
tersebut adalah sebuah konsepsi maha tinggi akan pertingnya memahami
sebuah perbedaan, begitupula halnya
dalam pandangan demokrasi bahwa kebebasaan sebagai hal yang sangat disakralkan
maka seyogyanya juga memberi ruang dan menghargai bagian dari islam itu
sendiri.
Oleh karena itu
apabila perbedaan dapat diterima sebagai konsesus yang tidak perlu
diperdebatkan maka dalam membentuk kerukunan dalam mencapai tujuan bersama
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat tercapai baik melalui
demokrasi maupun system islam karena pada dasarnya kedua hal tersebut adalah
alat yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan yaitu kesejahtraan masyarakat
itu sendiri. Namun apabila sebaliknya bahwa perbedaan masih menjadi perdebatan
oleh setiap pihak dan memandang bahwa sudut pandang masing- masing yang lebih
benar dan lebih pantas diterapkan maka bukan tidak mugkin kekerasan dan konflik
baik secara horizontal maupun vertical akan selalu menjadi ancaman oleh setiap
kalangan dalam mempertahankan sudut pandang masing- masing pihak.
Konteks ke
Indonesiaan sekalipun dengan penduduk dengan mayoritas islam atau muslim namun konsepsi dalam menghargai
perbedaan telah lahir melalui semboyan Bhineka
Tunggal Ika bahwa perbedaan bukanlah
sesuatu yang memecahkan atau membuat bercerai namun menjadi sebuah kekayaan
yang harus dihargai sebagai sebuah entitas kekayaan budaya dan keberagaman
masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang besar. Oleh karena itu masih menjadi
tantangan besar bagi bangsa dan negeri Indonesia yang juga sebagai Negara
dengan penduduk terbesar dengan berbagai etnis
untuk menghilangkan primordalisme sempit dalam kehidupan masayarakat dan
juga etno sentrisme yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.
BAB II
CAPTER RIPORT ISI BUKU
ISLAM DAN POLITIK MENCERMATI AKAR DEMOKRASI DALAM
SEJARAH ISLAM
Tradisi budaya demokrasi
sebenarnya telah berkembang dari sejak islam berkembang yang dibawa oleh
Muhammad SAW di kota mekah. Salah satu indikator bahwa telah terwujudnya
demokrasi yaitu bahwa dalam setiap menghadapi permasalahan seperti halnya dalam
perang itu selalu dilakukan dengan musyawarah selain itu dalam mengembangkan
dakwah tetap dilakukan tanpa paksaan tetapi atas kemauan setiap individu.
Disisi lain yang masih menganut agama
lain tetap dihargai untuk melakukan ritual keagamaanya bahkan mereka dilindungi
hak- haknya sebagai bagian dari masyarakat kota mekah maupun madinah. Maka
dengan kondisi seperti itu tidak mengherankan banyak yang menganggap bahwa
konsep masyarakat madani yang demokratis yang pertama itu lahir di kota
madinah.
Islam dan politik juga tidak
dapat dipisahkan walaupun pada dasarnya nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai
seorang nabi untuk membawa risalah Allah SWT dan ketauhidan namun beliau juga selaain
sebagai seorang nabi dia juga adalah seorang kepala Negara yang jika dalam era
demorasi sekarang disebut presiden. Hal
tersebut dapat dilihat jika dikaitkan dengan consensus mengenai Negara
berdasarkan politik modern menurut Miryam Budiarjo bahwa ciri- ciri sesuatu
dapat disebut Negara adalah sebagai berikut:
a.
Adanya wilayah.
Wilayah yang dimaksud adalah teoriti suatu daerah yang dapat dikenali dengan
batas- batasnya.
b.
Adanya
pendunduk. Negara madinah sebelumdatangya nabi muhamad adalah sebuah kota yang
cukup padat penduduknya.
c.
Adanya
pemerintahan, pemerintahan yang dimaksud
saat itu adalah Muhammad Saw. Yang diakui sebagai penguasa tunggal
madinah saat itu.
d.
Adanya
kedaulatan. Kedaulatan adalah menyangkut kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh
nabi dalam mengatur masayarakatnya.
Selanjutnya setelah
sepeninggal beliau politik pemerintahan pun berlanjut pada masa
khulafaurrasidin yang dikenal masa kejayan islam dalam masa kepemimpinan
terebut baik pada Abu Bakar Assidiq, Umar Bin Hatab, Usman Bin Affan maupun
pada masa Alibin Abu thalib. Dalam kepemimpinan ke empat khalifah, atau raja atau
pun presiden dalam era modern sekarang ini ke empat khalifah tersebut terpilih
berdarakan kemufakatan umat saat itu dan hal tersebut juga merupakan bagian
dari nilai demokrasi. Maka dengan demikian suksesi kepemerintahan dari ke emat
khulafaurrasidin tersebut merupakan sukesesi suara umat. Hal tersebut mungkin
akan mengalami pertentantangan sebagaimana susksesi pemilihan kepemimpina dalam
politik demokrasi modern yaitu memilih melalui pemilihan langsung akan tetapi
seharusnya hal tersebut tidak perlu menimbulkan pertentangan karena disisi lain
demokrasi modern pun mengakui adanya demokrasi perwakilan.
Perkembangan selanjutnya
mengenai politik islam dalam perjalanya
setelah masa khulafaurrasidin yaitu terjadi perubahan ke arah munculnya
kekhaalifahan yang berfifat monarki yaitu sepeninggal Alibin Abu Thalib sebagai
khalifah keempat maka beralih ke tangan baani umayyah dari masa itulah
pemerintahan dan politik beralih ke masa moraki secara berturut- turut ke bani
abasiyyah sampai kepad ke khalifahan turki usmania sebagai ahir dari masa ke
khalifahan. Politik pemerintahan pun terjadi perubahan baik dalam pemilihan
suksesi kepemimpinan yang sebelumnya melalui musyawarah umat pada masa
khulafaurrasidin menjadi pengangkatan turun temurun melalui putra mahakota.
Maka meski pun pada masa sekarang sebahagian Negara islam melakukan suksesi
pengangkatan kepemimpinan sebagaaimana Arab Saudi yang masih mempertahaankan
system pemerintahan monarki akan tetapi pada dassarnya islam pada mulanya
melakukan dengan system demokrasi.
NEGARA IDEAL MENURUT
PRESPEKTIF GERAKAN ISLAM FUNDAMENTALIS
penguasa dan pemimpin yang
ideal yang hampir semua umat islam menyetujuinya adalah kepemimpinan dan pemerintahan
masa khulafaurasidin. Ke empat khalifah tersebut selain sebagai bagian dari
suksesi pemilihan umat atas dari mereka melalui perwakilan musyawarah mufakat
juga karena kempat khalifah tersebut menunjukan dedikasi dan loyalitas mereka
terhadap umat dan perkembangan serta penyebaran dari umat islam itu sendiri. Ke empat figur
tersebut menjadi sebuah inspirasi bagi hampir semua umat islam dalam
mengembangkan da’wah islam sebagai kepemimpinan yang ideal. Dalam hubunganya
denga kepemimpinan yang idela maka menurut prespektif gerakan islam
fundamentalis bahwa Negara yang ideal dan kepemerinthan yang ideal adalah
Negara dan pemerintahan yang sesuai dengan al quran dan sunah rasullulah SAW.
Islam fundamentalis sebenar
adalah sebuah istilah yang digunakan untuk membadingkan adanya islam sekuler
karena pada dasarnya belum ada kesepakatan baku bersama tentang istilah islam
fundamentalis itu sendiri. Istilah fundamentalis itu sendiri lahir dari dunia
barat dikalaangan orang Kristen jadi bukan lahir dari dalam dunia islam.
Meskipun demikian ada orang yang memberikan pandangan bahkan stigma bahwa islam
fundamentalis adalah di identikan dengan gerakaan ekstrimisme dan teorisme
maupun gerakan radikal lainya. Namun ada
pula umat islam yang justru bangga disebut sebagaai islam fundamentalis sebagai
contoh ahmad Sumargono menulis buku saya
islam fundamentalis padahal beliau adalah aktifis PPP pada masa orede baru
dan bahkan banyak aktifis kampus yang sekuler pun banggga menamai dirinya
sebagai islam fundamentalis. Maka bagi seseorang yang terpengaruh dengan sigma
yang diberikan oleh barat tentang fundamentalis maka akan memberikan penilaian
yang negative tentang islam fundamentalis. Oleh karena itu penulis mencoba
memahami apa yang dimaksud dengan islam fundamentalis yaitu mereka yang
termasuk golongan idealis islam yang ingin menjaga kemurnian islam dari segala
pengaruh dari luar dalam bentuk apapun.
Berangkat dari konsep
tentang islam fundamentalis diatas maka selanjutnya memaparkan konsep Negara
ideal danpemerintahan dalam prespektif islam fundamentalis menjadi hal yang
penting untuk dibahas. Adapun Negara dan cita ideal serta pemerintahan dalam
prespektifnya adalah daulah islamiayah atau Negara islam. Negara islam itu
sendiri masih menjadi ambiguitas dan menjadi pertetantangan. Sebahagian orang
mengangap bahwa Negara islam adalah Negara yang mayoritas penduduknya islam
seperti Indonesia namun tidak menerapkan hukum islam. Namun ada juga pendapat
tentang Negara islam adalah Negara yang menerapkan aturan hukum islam secara
totalitas sekalipun tidak secara keseluruhan penduduknya muslim dan bahkan ada
yang pendapat bahwa Negara islam adalah Negara dimana ada kebebasan dari orang-
orang pemeluk islam dapat melakukan da’wah secara bebas tanpa tekanan apapun
selama keyakinan tidak diganggu atau diintervensi oleh pihak lain maka itu
masih dianggap Negara islam.
Konsepsi ketiga pandangan
diatas masing – masing memiliki kelemahan dan kelebihan,dan untuk jika kita memilih
dari salah satu dari ketiga pendapat tersebut maka kita harus menganulir dua pendapat lain tentang Negara ideal dalam
prespektif islam fundamentalis. Maka oleh karena itu harus ditelaah tentang ketiga kosepsi
tersebut diatas. Pandangan yang pertama tentang Negara islam adalah Negara yang
berpenduduk mayoritas islam terkesan sangat pasif mengenai politik kenegaraan
karena pada akhir orang- orang yang mendukung pendapat ini akan beranggapan
bahwa hanya karena terdengar azan, urusan ibadah haji, zakat diurus oleh Negara
maka akan dianggap sebagai Negara islam maka hal tersebut menjadi sangat sempit
dalam memberkan pandangan tentang Negara islam itu sendiri.
Pendapat yang kedua bahwa
Negara islam adalah Negara yang ideal adalah Negara khilafah. Pendapat ini juga
masih perlu dipertanyakan apakah betul tentang system ke khilafahan adalah
merupakan system pemerintahan yang tunggal ? dan apakah apakah system khilafah
meruapakan tujuan dalam system politik islam ataukah hanya alat saja dalam
mewujudkan kesejahtraan masyarakat dalam Negara islam sebagai mana system demokrasi.
Hal ini menjadi sebuah pertanyaan menarik karena kelompok yang mendukung
pendapat ini mmenyuarakan dengan sangat keras bahwa system khilafah adalah
pengentas segala soslusi, selanjutnya masalah yang belum dapat terpecahkan pun
adalah jika memang Negara khilafah tersebut harus melebur menjadi satu kesatuan
atau tunggal maka dapat dikhawatirkan akan muncul pertumpahan darah karena masing- masing
kelompok manusia akan berkehendak menjadikan pimpinanya sebagai khalifah maka
dengan demikian pendapat ini pun masih diragukan.
Kelompok ketiga menganggap
bahwa Negara ideal adalah Negara islam
sebagaimana yang diperjuangkan oleh NI (Negara Islam) sebagai bentuk dari Negara yang paling ideal
dan dicita- citakan. Pendapat kelompok ini pun berbeda dengan pandangan
kelompok islam lain bahwa dalam pandangan kelompok ini yang menjadi Negara
islam ideal adalah Negara yang menerapkan peraturan syariat islam secara penuh
sehingga memetakan antara kelompok yang bukan islam kedalam kelompok lain. Maka
dengan demikian dapat dipahami bahwa sesungguhnya yang menjadi Negara ideal
bagi suatu Negara islam adalah Negara
yang sesuai dengan sunah rasullulah SAW sekalipun secaraa kongkrit untuk masa
kontemporer hingga sekarang belum ada konstruksi baku tentang bagaimana Negara
islam yang ideal tersebut dan masih akan menjadi perbincangan dan perdebatan
berbagai pihak.
ISLAM DAN SISTEM
PEMERINTAHAN MODERN
Sistem pemerintahan modern
sebagaimana dipahami dalam buku ilmu Negara maupun ilmu politik menempatkan bentuk- bentuk pemerintahan
seperti halnya Negara monarki atau kerajaan, Negara otoriter, Negara demokrasi
maupun Negara persemakmuran. Konteks ini penulis mencoba menggambarkkan
kedudukan islam dengan system monarki dan islam terhadap Negara otoriter maupun demokrasi. Maka oleh
karena itu harus diuraikan terhadap kedudukan islam dengan system pemerintahan Negara yang dimaksud tersebut.
Konsep Negara dan pemerintahan dapaat
disebut monarki atau kerajaan apabila
kepala negaranya dipimpin oleh seorang raja atau sultan ataupun kaisar yang
diwariskan secara turun temurun dari garis keturunan mengenai kekuasaan yang
dimiliki.
Konsepsi islam dengan bentuk
pemerintahan modern sebagaimana halnya diungkapakan diatas yaitu system monarki
dapat dilihat seperti Negara arab Saudi sebagi Negara yang mornaki , kerjaan
malasya, dan Brunai Darusalam katiga Negara tersebut sebagai contoh dari
penerapan system pemerintahan monarki yang juga ada dalam dalam politik islam.
Selanjutnya tentang Negara dan system pemrintahan otoriter dan kedudukan islam
terhadap pemerintahan tersebut. Dalam pandangan islam secara umum baik itu
islam fundamentalis maupun islam secara general sebenarnyaa tidak menganjurkan
bahkan melarang tentang bentuk pemerintahan yang otoriter karena hal tersebut
akan terjadi kezaliman pada umat. Maka dengan demkian jelas kedudukan islam
terhadap otoriter dan kediktatoran.
Ketiga yaitu konsep Negara
demokrasi dan islam itu sendiri. Perkembangan system demokrasi mulai berkembang
pesat pada abat 19 namun ide demokrasi sebenarnya sudah mulai tubuh pada abad
15 dan 16 masa renaissance. Kedudukan islam terhadap Negara dan system demokrasi
sebenarnya telah pada pembahasan
terdahulu namun untuk lebih mempertegas bahwa islam dan demokrsi sesungguhnya
memilki persamaan namun juga memilki perbedaan sehingga tidak secara totalitas
nilai- nilai yang berada dalam system demokrasi itu ada dalam system islam.
Adapun salah satu persamaan tersebut dapat dilihat bahwa dalam suksesi
kepemimpinan pada masa khulafauraisidin sebagai masa yang paling idealdalam
perkemangan islamdilaakukan dengan pemilihan melalui perwakilan dan baiat yang
kemudian dalam demokrasi modern dikenal dengan demokrasi perwakilan, namun
demikian dalam perkembanganya harus mengalaami kemunduran pada masa bani
Umayyah dan hinggga ke khalifan terakhir.
Selanjutnya mengenai perbedaan juga patut menjadi pertimbangan dalam
melihat kedudukan islam dan Negara dan system demokrasi.
Adapun perbedaanya antara lain yaitu bahwa dalam sistem pemilu pada system pemerintahan
demokrasi dibatasi masa pemerinthanya baik itu kekuasaan politik presiden,
gubernur, bupati maupun anggota legislative maupun yudikatif sedangkan pada
system islam dengan berpatokan pada masa khulafaurrasidin maka kepemimpinan
tidak dibatasi waktu selama seorang khalifah tidak melanggar nash pertintah agama dan tidak memilki sandaran
sar’i. Perbedaan lain juga dapat dilihat pada system demokrasi modern semua
warga Negara memilki hak untuk ikut
memilih apabila usianya sudah dianggap dewasa sedangkan pada system islam yang berhak memilih dan dipilih
hanyalah orang – orang pilihan yang memilki integritas terhadap agaamanya. Selain itu Negara islam
tidak memilki atau mengenal batasan
territorial wilayah sedetail mungkin sedangkan pada Negara demokrasi wilayah
suatu Negara telah ditentukan karena sudah dibatasi dan dikotak kotakan ke
dalam bentuk wilayah territorial dan
wilayah zona ekonomi eksklusif. Maka dengan demikian menjadi jelaslah bahwa
kedudukan islam terhadap system pemerintahan moden dan Negara modern baik itu
pemerintahan monarki, otoriter maupun pemerintahan demokrasi, maka oleh karena
itu pemerinthan islam menjadi berbeda dengan system pemerintahan lain dalam
system pemerintahan modern.
Dengan demikian dari
deskripsi perbedaan tersebut diatas bahwa perbedaan yang terjadi tidak lain
adalah dipengaruhi oleh perkembangan dinamika dan peradaban umat manusia, maka
jika halnya demikian mengenai perbedaan tersebut maka dari perbedaan itu
sendiri pada dasarnya tidak seharusnya menimbulkan konflik. Tetapi justru
seyogyanya menjadi kekayaan konsep ilmu dan system untuk dikembangan
secara bersama dalam mencapai tujuan masing- masing pihak tanpa saling mencari
kebenaran dengan melakukan tindakan yang ekstrim terhadap pihak yang berbeda
pendapat.
ISLAM DIANTARA IDEOLOGI-
IDEOLOGI MODERN
Idelogi sebagai sebuah
gagasan yang mendasar sangat mempengaruhi berbagai kehidupan manusia baik
secara individu, masyarakat, bangsa maupun Negara, bahkan lebih jauh lagi
ideologi bahan turut mempengaruhi karakter dan kepribadian diri dalam
berinteraksi masyarakat atau manusia disekelilingya. Kedudukan islam dan ideologi
modern juga menjadi bagian yang menarik untuk
dibahas tentang bagaiamana eksistensi ideologi tersebut berkembang dan
termasuk juga ideologi islam itu
sendiri. Ideologi yang berkembang sampai sekarang sangat beragam dan orientasi
dari sebuah ideologi pun berbeda-beda. Maka dengan demikian untuk mengantarkan
pemahamn yang jelas tentang ideology tersebut maka penulis langsung saja
menjabarkan berbagai bentuk idelogi yang masih berkembang maupun pernah
berkembang hingga saat ini.
a.
Ideologi
sekularisme
Sekularisme adalah terjemahan dari bahasa inggris secularism yang dalam bahasa arab disebut ilmaniyah (la dinayah) yang bermakna
sesuatu yang tidak ada hubunganya dengan agama. Maka secara jelas dalam
pandangan ideology sekularisme beranggapan bahwa institusi atau oraganisasi
Negara harus berdiri terpisah dari agaamaa atau kepercayaan. Sehingga dalam
politik sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan dengan agama. Namun yang
disebut Negara sekuler tidak secara otomatis anti dengan agama atau sebagaiamana
pandangan atheism, karena bias saja seseorang sekuler dalam beragama tetapi
masih menunjukan ketaatanya dalam beragama atau dalam kepercayaanya.
b.
Ideologi Liberalisme
Liberalism adalah sebuah ideologi, pandangan hidup
yang mendasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hak adalah nilai yang harus dituju, sehingga secara
umum liberalism mencita- citakan masyaraakat yang bebas berfikir dan berbuat
tanpa belenggu agama dan pemerintah. Sehingga yang menjadi penekanaan utama
dalam ideology liberalism adalah kebebasan individu danhak milik. Pandang
liberalism tersebut ini pun banyak mempengaruhi kehidupan individu baik dalam
bidang agama, social, ekonomi dan lainya.
c.
Ideologi
Plurlisme
Pluralism berasal dari bahasa inggris yaitu pluralsm yang berarti beragam paham atau bermacam-
macam paham. Dalam ilmu social pluralism adalah hubungan social yang menunjukan
sikap menghormati dan toleransi antara satu dengan yang lainya. Maka dengan
demikian dapat dipastikan bahwa orientasi dalam ideology ini menempatkan setiap
orang atau individu sama dan harus diharagai antara satu dengan lainya.
Meskipun demikian dalam pandangan agama ideology pluralism agama mengalami
penolakan sebab tidak semua agama menghendaki dianggap sama dengan agama lainya
termasuk islam walaupun pada dasarnya
semua agama orientasinya adalah spiritual dunia dan akhirat.
d.
Idelogi Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu system ekonomi Negara dimana
Negara industri dan alat- alat produksi diserahkan kepada pihak swasta dengan
tujuan mencapai keuntungan yang sesuai dengan mekanisme ekonomi pasar. Peran
perintah hanya sebagai wasit dalam mengawasi atau pun membiarkan masayarakat
dengan mekanisme pasar untuk menyelesaikan urusanya. Maka dalam ideologi
kapitalisme dapat dipastikan bahwa ideologi ini meberikan ruang yang sebesar
besarnya kepada masayrakat untuk
berkompetisi secara bebas dan bagi mereka yang unggul akan menduduki
tingkatan piramida yang paling tinggi.
e.
Ideologi
Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang memberikan perlawanan
utama pada ideology kapitalisme. Gagasan ini lahir dari sebuah manifesto
politik tentang perjuangan kelas social. Bagi penganut paham atau ideology
komunisme beranggapan bahwa perubahan
harus dimulai dengan pengambilan alat- alat produksi melalui peran partai
komunis untuk melindungi kepentingan
kaum proletar yaitu kaum buruh dan petani. Maka secara jelas bahwa pandangan
ideology komunisme adalah semua adalah milik Negara untuk digunakan dalam
memakmurkan rakyat secara merata.
f.
Ideologi Sosialis
Sosialis secara epistemology berasala dari bahasa Prancis yang berarti kemasyarakatan,karena
istilah tersebut muncul pertama kali di Prancis pada tahun 1830. Ideologi
sosialis terkadang dianggap sama dengan komunisme namun sebenarnya berbeda,
karena banyak pandangan yang menganggap sama maka tidak mengherankan ada anggapan yang bersifat
solutif yang mengatakan bahwa sosialis adalah komunisme moderat yaitu socialis
memang menghendaki peranan Negara yang dominan sebagaimana juga paham komunisme
tetapi pada paham sosialisme lebih menempuh perjuangan yang bersifat
persuasive, evolusi dan konstitusional, berbeda halnya dengan komunisme
yang mewujudkan peran dominan
negaradengan cara represif revolusioner dan anti agama.
g.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham yang meyakini
bahwa suatu identitas bersama adalah
suatu cita- cita yang harus diperjuangkan dalam suatu Negara tanpa harus
membeda- bedakan suku, agama dan kebudayaan yang harus melebur dalam suatu
identitas bersama. Paham nasionalisme yang paling dikedepankan adalah tanah air
dan bangsa.
h.
Pancasila
Pancasila adalah
sebuah ideologi yang khusu berlaku untuk Indonesia. Pancasila memenuhi
unsur sebagai ideolog karena merupakan gagasan ide dan falsafah yang sangat
fundamental yang berisi tujuan yang
dicita –citakan oleh bangsa Indonesia serta dijadikan pandangan oleh bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
i.
Zionisme
Paham zionisme adalah gerakan nasional orang yahudi
dan budaya yahudi untuk menudukung terciptanya sebauah tanah air yahudi di
wilayah palestina yang diakui sebagai tanah yang dijanjikan. Dalam paham dan
pandangan zionisme tidak hanya sekedar menginginkan berdirinya Israel saja
namun memilki tujuan yang lebih luas diantaranya:
·
Mendirikan kerajaan
nabi daud dan sulaeman yang menjadi mitos dalam kalangan umat yahudi
·
Melakukan
penguasaan sumber- sumber daya ekonomi dan keuangan diseluruh penjuru dunia
guna menyukseskan kerajaan nabi daud
·
Menanamkan
doktrin- doktrin zionisme kepada orang yahudi tentang superioritas etnis yahudi
dan memandang rendah bangsa lain.
Maka
dengan demikian sekalipun bangsa yahudi adalah bangsa yang kecil maka dengan
misi dan cita- cita serta doktrin yang diberikan maka apa yang diimpikan
menjadi sebuah kenyantaan sekalipun belum secara keseluruhan dalam
merealisasikan semua tujuanya.
j.
Islam dan
Keduduanya dengan ideologi ideologi Modern
Sebuah realita suka atau tidak suka bahwa seluruh
kehidupan ekonomi, social , budaya dan politik sekarang dikuasai dan
dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme.
Budaya dan pengaruh kapitalisme menghegemoni dunia saat sekarang ini sehingga
merak mengatur dan mendikte dan mengawasi bangsa- bangsa lain yang dianggap
lemah baik dalam skala ekonomi, militer maupun politik.
Pada bagian kedua adalah
neagara- Negara dengan ideology komunisme, walaupun unisoviet telah
terpecah-pecah menjadi Negara-negara sebagai basis utama komunis namun
perkembangan komunisme masih terus berkembang hampir disemua bagian Negara
pecahan uni soviet. Sedangkan pada bagian ketiga adalah Negara- Negara yang
selama ini dipengaruhi bukan mempengaruhi dan termasuk Negara- Negara islam di dalamnya. Meskipun demikian
dalam ideologi tersebut ada nilai- nilai yang sesuai dengan ajaran islam dan
bahkan ada yang bertentangan. Maka kerena adanya nilai- nilai yang sesuai maka
menjadi sebuah instrument bahwa tidak seharusnya melakukan penolakan secara
frontal dengan tidankan ekstrim terhadap sistem
tersebut tetapi perlu sebuah pertimbangan untuk merespon dengan positif
sehingga dapat menerima dengan kritis namun tidak menimbulkan konflik antara
pihak- pihak dengan sudut pandang yang berbeda.
MULTIPARTAI DAN KOALISI
DALAM TINJAUAN SYARIAT
Kehidupan
politik dengan keberagaman partai politik
yang tidak tunggal menjadi sebuah pertanyaan dalam sudut pandang islam
bahwa apakah akan menimbulkan perpecahan umat, padahal umat islam sangat
menjujung tinggi persatuan umat. Konsep tersebut yang dianggap subhat dan masih
menjadi keraguan hampir sebahagian besar umat islam terutama meraka yang berada
dalam kelompok islam fundamentalis sebagaimana dibahas sebelumnya. Lebih jauh
kelompok ini secara tegas mengatakan bahwa system multipartai dalam demokrasi
modern bertentangan dengan islam karena bertolak belakang dengan semangat
mempersatukan umat islam. Meskipun
demikian menurut prof. Dr. Yusuf alqadawi seorang ulama kontemporer memberikan
pandangan bahwa adanya multi partai dalam Negara modern tidak identic dengan
perpecahan maka dengan demikian tidak bertentangan dengan syariat islam. Lebih
jauh beliau menjelaskan bahwa selama perbedaan itu hanyalah perbedaan pemikiran
dan tidak mengandung unsur fanatisme yang dicela dalam islam.
Pandangan tersebut bias saja
jadi pertimbangan untuk memperoleh pembenaran karena meskipun berbeda dengan
halnya adanya mahzab- mahzab fikih dalam islam namun juga menjadi bagian dasar
dalam memberikan pembenaran dengan adanya multipartai selama tidak di dasasari
atas sikap fanaisme atau yang dikenal dalam islam sebagai golongan assabiayah.
Meskipun demikian juga masih banyak kelompok-kelompok islam yang menganggap
bahwa system multipartai adalah hal yang harus ditolak karena bertentangan
dengan islam. Kedua sudut pandang tersebut menjadi benar jika dilihat dari sudut pandang masing- masing
akan tetapi menurut penulis beranggapan bahwa selama kelompok dan golongan atau pun partai politik tersebut tidak dimaksudkan untuk memecah
belah dan berbangga dengan golngan partainya sebagi bentuk sifat assabiayah
tetapi berlomba- lomba dalam berjalan pada kebenaran dan tidak mengikuti
pragmatism dan hawa nafsu maka hal itu menjadi dapat dibolehkan.
INTERAKSI PARTAI ISLAM DAN
PARTAI NASIONAL ANTARA PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
Dari waktu ke waktu partai berbasis
agama senantiasa muncul. Mengapa demikian, setidaknya ada empat alasan utama.
Pertama, secara teologis ada klaim bahwa agama adalah entitas integral dan
holistic yang mengatur segala dimensi sehingga agama dan politik bukan
sesuatu yang terpisah (sekuler). Kedua, secara historis ada pendapat bahwa kaum
agamawan memiliki andil yang tidak sedikit dalam membentuk, mempertahankan
keberadaan dan kedaulatan Indonesia. Karena memiliki andil maka menjadi wajar
apabila mereka tetap berkiprah dalam mengisi kemerdekaan. Ketiga,label agama
dipandang memiliki nilai jual di hadapan pemilih dan telah memiliki pangsa
pasar pemilih yang tetap. Terakhir, partai - partai sekuler dipandang tidak
mampu menjadi articulator yang baik kepentingan - kepentingan kaum agamawan.
Sejarah lahirnya partai-
partai politik semenjak masa kemerdekaan pastilah sebelumnya memilki keinginan
luhur untukmensejahtrakan rakyat. Lahirnya partai- partai baik yang bernafaskan
islam maupun yang non islam sejatinya ingin memajukan Negara dan masyarakat
Indonesia, dan minimal untuk konstituen pendukungnya. Meskipun pada
perkembangan selanjutnya demokrasi telah dicemari oleh money politik yang justru memberikan pengaruh negative terhadap
eksistensi partai itu sendiri baik partai yang berlandaskn islam maupun partai
yang tidak berlandaskan islam atau berhaluan nasionalisme. Meskipun demikian baik partai yang bernuansa islam maupun non islam
tetap meiliki persamaan dan pula perbedaan diantara keduanya dalam kiprahnya
dalam dunia politik dan system politik Indonesia.
Dari urain tersebut menjadi
menarik untuk menjawab mengapa partai - partai yang berbasis agama mengalami
kekalahan? Pertama,
kekeliruan dalam membaca realitas sosiologis umat. Segmen pasar pemilih yang
dibidik partai agama, mereka mayoritas adalah beragama secara nominal. Kedua, terjadi pergeseran orientasi umar
beragama sebagai hasil dari transformasi sosial ekonomi. Pergeseran orientasi
ini dapat dibaca dari jargon “islam yes. partai islam no, Kristen yes, partai
Kristen no” dan sebagainya. Ketiga,
adanya akomodasi politik dari kekuatan politik diluar partai agama terhadap
aspirasi kaum agamawan. Pemerintah dan partai - partai sekuler dipandang telah
mengakomodasikan aspirasi dari kelompok agamawan. Keempat, oleh para politisi dari partai agama, agama sekedar
dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik tanpa niat yang tulus untuk
memperjuangkan politik agama. Kelima,
absennya tokoh yang cukup berbobot yang memiliki pengaruh yang luas di
masyarakat.. Terakhir, partai agama lebih menampakkan ekslusivitas atau
dipandang memiliki kecenderungan ekslusif yang itu dianggap sebagai ancaman
dari segmen pemilih lain.
Implementasi dan orientasi
politik dari partai-partai tersebut pun memilki Persamaan dan perbedaan partai
yang bernafaskan islam terhadap partai non islam menjadi sebuah dinamika
tersendiri dalam system politik Indonesia yang turut memberikan warna dan
sumbangsi bagi berkembangnya politik Indonesia itu sendiri, adapun tersamaan anatara partai politiik yang
berlandasakan islam maka dapat dilihat dalam kesamaan mencintai tanah air. Pada
dasarnya mencintai tanah air adalah merupakan naluri dasar manusia yang
berakal. Oleh karena itu karena rasa cinta tanah air tersebut merasa menjadi
bersaudara sekalipun berbeda kulit, etnis, budaya maupun agama. Selain kesamaan
dalam cinta tanah air kesamaan lain juga dapat dilihat dalam upaya mewujudkan
keadilan, walupun pada realitasnya banyak oknum yang justru mengutamakan
kepentingan pragmatis namun cita ideal semua partai baik yang berlandasakan
islam maupun non islam adalah mewujudkan keadilan. Persamaan yang lain yang
tidak kalah pentingnya adalah persamaan dalam mewujudkan kesejahtraan
masayarakat Indonesia. Sebagaimana halnya
dalam mewujudkan keadilan kelihatanya masih sangat sulit diwujudkan
tetapi pada dasarnya setiap partai adalah untuk mewujudkan tujuan politik
Negara berupa kesejahtraan masyarakatnya.
Perbedaan dari sudut pandang
partai polititk yang bernafaskan islam dengan partai politik yang non islam
juga menjadi bagaian yang harus ditelaah. Adapun pun perbedaanya jika
ditinjau dari aspek sudut pandang islam
yang ideal sejatinya adalah mengedepankan politik yang penuh dengan ahlakul
karimah. Selain itu tujuan lain adalah dalam menyebarkan dan melindungi agama
Allah SWT, selain itu yang paling penting dan juga sebagai nilai lebih yaitu
selalu selaraskan dengan ajaran islam itu sendiri.
MENCERMATI KEKUATAN NON
PARTAI
Sebagai salah satu Negara
demokrasi maka kekuasaan politik menjadi hal yang terbuka dan bebas dimiliki
oleh siapa pun sebagai individu dalam
lingkup suatu Negara yang berdaulat. Di Indonesia sendiri sudah lazim stiap 5
tahunan dihelat pesta demokrasi yaitu melalui pemelihan umum baik legislative
maupun eksekutif. Pemilihan umum pada sebuah Negara demokrasi adalah cara yang
sangat konstitusional dalam memperoleh legitimasi untuk memegang sebuah
kekuasaan atau jabatan politik dan jabatan publik. maka dengan demikian pemilihan umum menjadi sebuah
tolak ukur dalam memberikan penilaiaan terhadap kualitas demokrasi. Dalam
perkembangan ternyata sebagus apapun mekanisme demokrasi dalam suatu Negara
tidak selalu identic dengan hasil yang maksimum sehingga Karena hal tersebut
maka dibutuhkan perangkat lain dalam mendukung hasil tersebut yaitu adanya
kekuatan non partai.
Kekuatan non partai itu
sendiri sangat berkontribusi dalam perkembangan demokrasi. Bentuk dari gerakan
non partai ini pun sangat bervariatif
seperti halnya media masa. media
masa sebagai kekuatan non partai namun sangat berperan penting dalam
perkembangan demokrasi bahkan saat sekarang ini media masa digunakan sebagai
alat utama untuk mempublikasikan visi dan misi sebuah partai dalam usaha
mempengaruhi opini public untuk memperoleh dukungan ataau legitimasi. Maka
karena pentingnya media masa tersebut di dalam demokrasi maka media masa
dianggap sebagai pilar ke empat demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa kekuatan
media adalah merupakan entitas yang paling kuat di dunia karena media dapat
mengendalikan pikiran manusia bahkan sampai kepada hal yang sangat bersifat pun
juga tidak luput dari sorotan media.
Selain media faktor non
partai yang juga memilki kekuatan yang tidak kalah berpengaruh yaitu kelompok
pemegang modal. Kelompok ini berada dalam golongan pressure group yaitu
kelompok penekan yang terdiri dari orang- orang yang memilki kepentingan untuk
dilindungi melalui kebijakan yang bersifat politik. Orang-orang yang berada
dalam golongan ini adalah meraka pemegang modal yaitu kalangan pengusaha yang
umumnya menjadi beacking bagi para politisi dalam memperoleh tempat di panggung
politik. Kelompok preasure group sekalipun tidak terlalu banyak tetapi meraka
mampu mempengaruhi dari setiap kebijakan politik yang aakan diambiloleh pemaku
kebijakan yaitu pemerintah. Maka oleh karena itu kelompok ini menjadi kekuatan
yang sangat diperhitungan diluar dari kekuatan non politik karena meskipun
mereka berada di belakang layar tetapi meraka memainkan peranan penting dalam
mempengaruhi setiap kebijakan.
Selain kekuatan media dan
kekuatan pemodal tersbut kekuatan lain diluar partai atau kekuatan non partai
juga yang tidak kalah berpengaruhnya yaitu kekuatan lembaga swadaya masyarkat
atau kelompok LSM. Kekuatan LSM adalah oraganisasi yang didirikan oleh
perorangan maupun sekelompok orang yang secara suka rela memberikan pelayanan
kepada masarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari
kegiatnya tersebut. Sekali pun demikian LSM kadang dimanfatkan oleh actor
politik untuk mengintervensi lawan politik maupun untuk mencari basis masa
ketika terjadi pesta demokrasi. Meskipun demikian tidak secara keseluruhan LSM
dapat dimanfaat kan karena ada juga LSM yang menjaga independensi dan
kredibiltas dan menunjukan keberadaanya diluar dari kekuatan politik.
Oleh karena itu Kehadiran
LSM/NGO di negara-negara dunia ketiga memang sebuah keniscayaan mengingat
euforia demokrasi sedang menggejala di setiap pelosok pemerintahan. Keberadaan
LSM/NGO sangat diperlukan guna menopang rakyat kecil dan pengawas bagi
kekuasaan yang seringkali arogan, sehingga tercipta pemerintahan yang
demokratis. Dalam proses pembangunan sebuah negara, LSM/NGO memainkan tiga
jenis peranan yang sangat vital yaitu :
1.
Mendukung dan memberdayakan masyarakat pada tingkat
“grassroots”, yang sangat esensial dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
2.
Meningkatkan pengaruh politik yang luas, melalu
jaringan kerja sama, baik di dalam negeri maupun dengan lembaga-lembaga
internasional
3.
Ikut mengambil bagian dalam penentuan arah dan agenda
pembangunan.
Dari uraian tersebut maka dapat dipahami Dalam hal peranannya sebagai
organisasi yang mempunyai peran non-politik, LSM/NGO dinilai mampu melakukan
pemberdayaan kepada masyarakat dalam hal penaggulangan kemiskinan.
TOLAK UKUR KUALITAS
DEMOKRASI
Negara dengan system
demokrasi memiliki keunggulan dengan Negara dengan system lainya karena setiap
pengambilan kebijakan mengacu pada aspirasi masyarakat. Pandangan tersebut
tentu saja diungkapakan melalui sudut pandang meraka yang mendukung system
demokrasi. System demokrasi itu sendiri seperti yang diungkapkan aristoteles
adalah system yang terbaik dari yang paling buruk sehingga dengan demikian maka
system demokrasi pun memilki kelemahan dan kekurangan. Terlepas dari kekurangan
dan kelebihan dari system demokrasi itu
sendiri maka tentunya system demokrasi memiliki tolak ukur tentang kualitas dan demokrasi
yang paling ideal yang dibutuhkan oleh setiap Negara dan dicita- citakan untuk
diwujudkan oleh pemerintah mana pun yang menganut system pmerintahan demokrasi.
Tolak ukur kualitas
demokrasi mennjadi penting karena tolak ukur itulah yang dapat dijadikan
sebagai indicator dalam menilai terwujudnya demokrasi yang ideal dalam sebuah
Negara atau pemerintahan. Adapun salah satu indicator tersebut dapat dilihat
dalam aspek penyelenggaraan pemilihan umum, karena pemilihan umum adalah
tonggak utama dan sangat penting dalam merepresentatifkan kedaulatan rakyat
maka oleh karena itu pemilu menjadi salah satu aspek dalam menilai kemajuan
sebuah demokrasi dalam suatu Negara. Oleh karena itu karena pemilu adalah aspek
yang penting dalam demokrasi maka idnikator- indicator yang dapat menggambarkan
kualitas demokrasi antara lain adalah tingkat partisipasi rakyat, bebas dari
politik uang, meningkatnya pemilihan yang rasiona serta tanggung jawab bersama.
Partisipasi rakyat dalam pemilihan umum menjadi indicator pertama dalam
memberikan penilaian atas kualitas demokrasi.semakin tinggi tingkat partisipasi
rakyata dalam pemilihan umum menjukan bahwa demokrasi semakin matang dan
pemahaman masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri secara otomatis semakin
tinggi pula.
Indikator yang lain juga
adalah bebas dari tindakan politik uang dalam pemilu juga menjadi bagian indikator
penting dalam memberikan penilaian terhadap kualitas demokrasi. Apabila politik
uang sudah tidak ada maka menunjukan bahwa demokrasi suatu Negara memilki
kualitas yang baik. Pemilihan bebas dengan politik uang menunjukan bahwa
masayarakat memilih bukan secara pragmatis tetapi demi kepentingan yang lebih
besar yaitu kepentingan bangsa dan Negara yang berorientasi pada kesejahtraan
masyarakat secara umum. Maka untuk itu
dalam mengelar pesta demokrasi yaitu pemilu agar dapat menghasilkan produk yang
berkualitas dan jauh dari semngat money politic
maka
harus menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawasi pelaksanaan pemilu
itu sendiri.
Maka dengan demikian itulah
gambaran tentang salah satu aspek indikator kualitas demokrasi yang dapat
dilihat dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam satu Negara yang menganut system
demokrasi.Maka oleh Karena itu menjadi penting utamanya bagi umat islam untuk mengawal system
demokrasi meskipun masih banyak
kekurangan dan harus menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan dalam aspek-
aspek yang menjadi kekurangan atau kelemahan dari system demokrasi.
TIPU DAYA ZIONISME
INTERNASIONAL TERHADAP TATANAAN PERADABAN DAN DEMOKRASI
Tipu daya zionisme
internasional menjadi pokok bahasan terakhir dalam buku ini. Seseorang muslim
yang terjun dalam dunia politik adalah akan dianggap aneh jika tidak memiliki
pengetahuan tentang zionisme yang merupakan lawan dalam segala aspek kehidupan.
Bagi orang awam akan beranggapan bahwa sejarah dunia dengan segala peperangan
berjalan secara natural saja tanpa ada yang mengaturnya , tetapi pada kenyataan yang sesungguhnya perjalanan
sejarah dunia modern dengan segala peperangan dan konflik telah dikendalikan
atau di setting dengan sedemikian rupa serta dikontrol oleh
kaum zionisme dengan berbagai agen rahasinya. Sehingga antara satu Negara
dengan Negara yang lain di dunia selalu dibenturkan kepentinganya antara satu
dengan yang lain sehingga memunculkan konflik dan peperangan.
Kondisi tersebut dapat
digambarkan melalui beberapa rangkaian peristiwa sejarah dimulai dari
konspirasi mengusai inggris dengan membenturkan dengan prancis melalui
peperangan. Dalam peperangan tersebut kelompok yang diuntungkan adalah kelompok
zionisme sebagai pemberi pinjaman untuk masing- masing pihak dalam membiayai peperangan
tanpa kedua belah pihak menyadari kepentingan dibalik peperarangan tersebut.
Selanjutnya konspirasi jatuhnya Czar Rusia ke tangan komunis. Sebelum rusia
jatuh ke tangan komunis rusia sebelumnya dipimpi oleh kaisar Nicholay I namun
dengan kecerdikan zionisme memanfaatkan lenin untuk menggulingkan kekaisaran
dan membentuk komunisme semakin berkembang dan pada ahirnya kekuasaan komunis
semakin Berjaya dan melalakukan berbagai kekejaman di belahan dunia termasuk di Indonesia melalui
PKI. Konspirasi yang masih sangat hangat
adalah munculnya ISIS. Berdasarkan pengakuan dari Edwar Snowden yang
banyak membocorkan rahasia Negara besar bahwa ISIS itu sendri dibuat oleh tiga
Negara besar yaitu AS, Inggris dan Israel mereka membuat strategi dengan sarang
lebah agar semua berkumpul dan menjadi mudah untuk dijadikan target.
Meskipun pendapat dari
Snowden banyak pihak yang meragukanya namun kemudian
ada pengakuan lain yang mendukung hal itu yaitu pengakuan mantan menteri luar
negeri Amerika serika Hillary Clinton dalam buku yang ditulis Hard Choises, bahwa ISIS memang dibuat oleh
Amerika agar timur tengah menjadi bergejolak. Selain itu salah satu hal yang
perlu dicermati dan dijadikan pertimbangan adalah tidak ada satu pun ulama
besar islam yang berpengaruh di dunia yang mendukung gerkan ISIS tersebut Maka dengan demikian menjadi jelas bahwa gerakan ISIS itu sendiri adalah gerakan yang sengaja
dibentuk untuk menimbulkan gejolak agar pihak yang berkepentingan dapat
mengambil manfaat yang sebesar- besarnya. Maka gerakan zionisme ini
memanfaatkan kedikdayaan Amerika serikat untuk menguasai dunia sejatinya sudah berhasil dan mereka bahkan
mengendalikan semua kebijakan politik maupun ekonomi Negara tersebut untuk mampu mengusai pearadaban dunia abad ini.
BAB III
ANALISIS ISI BUKU
ANALISIS ISI BUKU
Pemaparan buku jalan tengah
demokrasi antara islam fundamentalis dan sekularisme yang menempatkan demokrasi
sebagai pokok bahasan utama dalam melihat posisi antara islam fundamentalis dengan islam sekuler
memberikan gambaran bahwa sesungguhnya
demokrasi tidak hanya tumbuh dan lahir dari yunani tetapi demokrasi itu
sendiri juga lahir dari dalam diri islam. Walaupun demikian demokrasi yang
dipahami dibarat dan demokrasi dalam sudut padang muslim dalam
implementasinya ada perbedaan namun
hakikat dari nilai demokrasi itu sendiri terdapat persamaan antara keduanya.
Maka oleh karena itu masih banyak kalangan umat islam yang menolak mekanisme
domkrasi khususnya dalam memilih pemimpin.
Selanjutnya mengenai
perkembangan politik islam memang perlu memanfaatkan demokrasi sebagai panggung
politik dalam mengembangkan system politik islam itu sendiri tanpa harus
bersikap frontal dan ekstrimis terhadap
system yang ada. Maka dengan demikian tidak semua nilai yang ada dalam demorasi
harus diadopsi tetapi hal- hal atau nilai yang masih sesuai dengan sudut
pandang islam dan syariatnya tentunya tidak salah jika diadopsi untuk
pengembangan system islam itu sendiri. Sebaliknya demokrasi yang perlu
diterapkan dalam system pemerintahan harusnya sesuai dengan filosofi budaya ketimuran,
dalam konteks Indonesia demokrasi yang diterapkan tidak harus seperti demokrasi ala barat namun kita tetap
mempertahankan eksistensi demokrasi dengan nilai pancasila.
Sudut pandang mengenai
Negara ideal baik dalam pandangan islam fundamentalis yang menolak demokrasi
maupun pandangan islam sekuler yang menggunakan demokrasi hanya sebuah
perdebatan dalam memilih alat dalam mewujudkan suatu tujuan yaitu kesejahtraan
rakyat dengan menggunakan alat demokrasi maupun menggunakan islam sebagai
wahana untuk mecapai sebuah Negara yang mensejahtrakan rakyat dan berkeadilan,
meskipun demikian ada hal- hal yang secara prinsip berbeda akan tetapi
orientasi keduanya tetap sama yaitu kesejahtraan rakyat. Walaupun demikian memilki
perbedaaan bukan berarti akan membenturkan kedua system tersebut tetapi
memadukan keduanya menjadi hal yang lebih bijaksana terhadap kedua system itu
sendiri.
Persoalan pemilihan
kepemimpinan melaui pemilu pada dasarnya demokrasi melalui demokrasi pancasila
sesungguhnya kita melalui perwakilan tidak mengenal pemilihan langsung seperti
dibarat namun dalam perkembanganya atas tuntutan demokratisasi mengatarkan kita
pada pemilihan langsung yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan demokarasi pancasila yang melalui pemilihan
dengan berbagai tekananan bahkan ketakutan akan kembali pada masa rezim orde
baru. Namun demikian pemilihan langsung dengan misi keterbukaan dan lahiirnya
semangat demokratisasi tidak diimbangi dengan kematangan demokrasi yang ada di
kalangan masyarakat Indonesia sehingga pada ahirnya kecurangan bahkan konflik
baik horizontal maupun vertical terjadi dari pemilihan umum secara langsung.
Selain itu paraktik money politik
menjadi tidak terhindarkan sebagai akibat dari politik high cost dan pada ahirnya kepemimpinan yang terpilih tidak lebih
dari kepemimpinan yang pragmatis.
Konklusi dari buku jalan tengah demokrasi
antara islam fundamentalis dan
sekularisme yang menggambarkan zionisme sebagai sebuah gerakan yang harus
diwaspadai menjadi sebuah warning oleh semua pihak baik yang mendukung sudut
pandang demokrasi maupun islam fundamentalis untuk tidak dibenturkan dengan
perbedaan sudut pandang yang berujung pada konflik dan tindakan ekstrimisme
yang akan merugikan baik system demokrasi itu sendiri maupun terutama kelompok
umat islam. Oleh karena itu tidak ada
pilihan lain selain memahami tipu daya dari golongan zionisme untuk dapat
menghindari upaya golongan tersebut untuk membenturkan antara pihak satau
dengan pihak lain untuk kepentingan mereka sendiri. Sehingga maka dengan begitu
setiap orang dapat hidup saling berdampingan tanpa adanya permusuhan, kekerasan
bahkan peperangan yang mengorbankan
kemanusian dan harus menjadi musuh bersama bagai golongan yang anti kemanusia.
PENUTUP
Penjelasan buku jalan tengah
demokrasi antara Islam Fundamentalis dan sekuler memaparkan tentang hakikat dan
esensi dari nilai demokrasi tidak hanya lahir dari bangsa eropa sebagaimana
dipahami dari Yunai tetapi juga sesungguhnya demokrasi ada di dunia islam
sehingga nilai- nilai demokrasi yang
tidak bertentangan dengan islam seharusnya tidak harus ditolak tetapi dapat
diterima untuk mencapai kesejahtraan
masyarakat itu sendiri. Walaupun demikian jika ada nilai yang bertentangan
dengan sanagat prinsipil atau sar’i maka dapat dipertimbangkan secara bijak
dalam megelola perbedaan tersebut sehingga tidak berujung pada konflik dan
kekerasan berupa tindakan ekstrimis.
Selanjutnya mengenai
perbedaan yang sangat mendasar dalam implementasi antara system demokrasi dan
islam yaitu pada demokrasi hanya pada
konteks mngelola kehidupan duniawi dalam segala aspek baik ekonomi, politik,
dan lain – lain namun dalam konteks islam dalam penerapan juga
menyangkut kehidupan dunia dan ahirat. Sehingga setiap tindakan didasari
melalui niat dan untuk ibadah kepada
Allah SWT. Maka dengan demikian menjadi pemahaman yang mendasar bahwa baik
system demokrasi maupun islam sesungguhnya adalah alat untuk mencapai
sebuah tujuan mensejahtrakan rakyat
DAFTAR PUSTAKA
Habib, Said Kamal. 2007. Kaum Minoritas dan Politik
Negara Islam. Pustaka Tariqah Izzah: Bogor
Minardi,
Anton.2008. Konsep Negara dan Gerakan Baru Islam Menuju Negara Modern Sejahtra:
Pemikiran Politik Revivalis PKS dan
Hizbut Tahrir
Bawazir,
Tohir.2015. Jalan Tengah Demokrasi Antara Fundamentalis dan Sekularisme.
Pustaka Alkautsar.Jakarta
Nusrati, Ali
Asgar. 2014. Sistem Politik Islam Sebuah Pengantar. Nurul Huda. Jakarta Timur
Budiarjo,
Miryam.2008. Dasar- Dasar Ilmu Politik.
Edisi Revisi. Gramedia Pustaka. Jakarta