Senin, 23 Maret 2020

JALAN TENGAH DEMOKRASI ANTARA FUNDAMENTALIS DAN SEKULARIS


JALAN TENGAH DEMOKRASI ANTARA FUNDAMENTALIS DAN SEKULARIS
JUDUL BUKU                     :JALAN TENGAH DEMOKRASI ANTARA FUNDAMENTALIS    DAN SEKULARIS
PENULIS                                    :  TOHIR BAWAZIR
PENERBIT                                 : PUSTAKA AL- KAUTZAR
CETAKAN                                 : 1 Juli 2015
REVIEW                                    : HASBULLAH



BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia adalah salah satu dari Negara yang menerapkan system pemerintahan demokrasi dan  memiliki mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Maka oleh karena sebagai salah satu Negara yang merapkan sisem demokarsi maka menjadi penting untuk  membahas bagaaimana demokrasi dan islam dalam kedudukanya apakah memiliki persinggungan dan saling mendukung dalam terbentuknya demokrasi atau sebaliknya menekan terjadinya demokrasi. Selain itu system demokrasi menjadi penting menjadi perbincangan baik dalam lingkungan kepentingan nasional maupun lingkungan internasional. Maka dengan demikian system demokrasi menjadi tidak pernah sepi untuk diperbincangkan baik dari segi dukungan dari system demokrasi  maupun kritikan  dari system demorasi itu sendiri. Berbicara di tengah umat islam memang menjadi isu yang sangat penting dan sensistif karena adanya kelompok islam yang sangat apriori bahkan cenderung ekstrimis dalam menolak hadirnya system demokrasi disisi lain sebahagian orang beranggapan bahwa demokrasi hanyalah alat atau sarana untuk terciptanya suatu tujuan besar yaitu terciptanya sebuah negeri yang melimpah kebaikan dan kesejahtraan seluruh masyarakatnya. Maka dengan demikian Buku tentang jalan tengah demokrasi antara fundamentalis dan sekularisme yang merupakan telaah dan pendalaman dalam memahami islam dan demokrasi menjadi penting untuk menjadi rujuakaan dalam memahami keduanya.
Bertolak belakang dari pemikiran mendasar di atas disisi lain islam fundamentalis terkadang di identikan dengan islam yang ekstrimis, radikal bahkan lebih jauh di identikan dengan terorisme, maka oleh karena itu tidak mengherankan setiap kejadian terorisme yng terjadi secara kontemporer selalu dikaitkan dengan masalah jihadisme yaitu merupakan tindakan jihad yang bagian dari wujud perjuangan membela agama Allah SWT yang keliru baik dari umat muslim itu sendiri maupun umat non muslim tentang penafsiran masalah jihad itu sendiri. Dengan konsep pemahaman yang keliru tersebut menjadikan pandang antara keduanya memilki pandangan yang bias baik dari golongan islam fundamentalis dalam memandang demokrasi begitupula halnya islam sekulerisme demokrasi dalam memberikan steriotip terhadap islam fundamentalis. Dari kedua sudut pandang tersebut menjadikan semakin sulit untuk dipersatukan presepsi masing- masing bahkan untuk menemukan titik temu maka jalan yang perlu diambil adalah meluruskan dari kedua sudut pandang tersebut untuk mencari pendapat yang berdekatan atau meminimalkan perbedaanya.
Dari sudut pandang islam fundamentalis sesungguhnya menyadari bahwa islam adalah sebuah kedamaian yang melahirkan pembebasan dari sebuah peradaban dan perbudakan umat manusia. Sehingga kelompok islam fundamentalis beranggapan bahwa hukum yang boleh diterapkan hanyalah hukum Allah selain itu hukum lain adalah hukum talug.  Kehadiaran islam berusaha membawa umat manusia keluar dari perbudakan dan masa kebodohan juga ada dalam nilai demokrasi. Meskipun demikian demokrasi sekularisme memang memiliki sudut pandang bahwa agama adalah persoalan privat setiap individu sehingga agama dipisahkan dalam mengatur persoalan hidup dan kehidupan akan tetapi pada dasarnya mereka tidak menolak eksistensi agama sebagaimana paham ateisme. Kedua padangan tersebut terlihat masih sangat sulit untuk menemukan jalan tengah antara keduanya sehingga pendapat Samuel Hungtinton dalam bukunya The Third Wave : Democratization In The Late Twentieth Century bahwa gelombang demokratisasi ketiga akan adanya benturan antara demokrasi dibarat dengan sekularisme dengan islam  di timur tengah namun meskipun demikian ada hal- hal yang sama dan adapula hal- hal yang sangat prinsipil yang sangat berbeda.
Dalam generalisasi Samuel Huntinton tersebut tentang adanya benturan kebudayaan yang sangat prinsipil maka penulis berpandangan bahwa kedua tetap memilki persamaan disatu sisi maka yang harus dilakukan adalah menanggapi persamaan tersebut sebagai bagian untuk  saling memahami antara kedua pandangan tersebut dan berusaha menerima dengan bijak pada bagian perbedaanya. Pada pandangan islam terdapat pula pandangan dalam Alquran sebagai wahyu bahwa agamamu – agamamu dan agamaku pun adalah agamaku  maka konsepsi tersebut adalah sebuah konsepsi maha tinggi akan pertingnya memahami sebuah  perbedaan, begitupula halnya dalam pandangan demokrasi bahwa kebebasaan sebagai hal yang sangat disakralkan maka seyogyanya juga memberi ruang dan menghargai bagian dari islam itu sendiri.
Oleh karena itu apabila perbedaan dapat diterima sebagai konsesus yang tidak perlu diperdebatkan maka dalam membentuk kerukunan dalam mencapai tujuan bersama dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat tercapai baik melalui demokrasi maupun system islam karena pada dasarnya kedua hal tersebut adalah alat yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan yaitu kesejahtraan masyarakat itu sendiri. Namun apabila sebaliknya bahwa perbedaan masih menjadi perdebatan oleh setiap pihak dan memandang bahwa sudut pandang masing- masing yang lebih benar dan lebih pantas diterapkan maka bukan tidak mugkin kekerasan dan konflik baik secara horizontal maupun vertical akan selalu menjadi ancaman oleh setiap kalangan dalam mempertahankan sudut pandang masing- masing pihak.
Konteks ke Indonesiaan sekalipun dengan penduduk dengan mayoritas islam atau  muslim namun konsepsi dalam menghargai perbedaan telah lahir melalui semboyan Bhineka Tunggal Ika  bahwa perbedaan bukanlah sesuatu yang memecahkan atau membuat bercerai namun menjadi sebuah kekayaan yang harus dihargai sebagai sebuah entitas kekayaan budaya dan keberagaman masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang besar. Oleh karena itu masih menjadi tantangan besar bagi bangsa dan negeri Indonesia yang juga sebagai Negara dengan penduduk terbesar dengan berbagai etnis  untuk menghilangkan primordalisme sempit dalam kehidupan masayarakat dan juga etno sentrisme yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.    




BAB II
CAPTER RIPORT ISI BUKU

ISLAM  DAN POLITIK MENCERMATI AKAR DEMOKRASI DALAM SEJARAH ISLAM
Tradisi budaya demokrasi sebenarnya telah berkembang dari sejak islam berkembang yang dibawa oleh Muhammad SAW di kota mekah. Salah satu indikator bahwa telah terwujudnya demokrasi yaitu bahwa dalam setiap menghadapi permasalahan seperti halnya dalam perang itu selalu dilakukan dengan musyawarah selain itu dalam mengembangkan dakwah tetap dilakukan tanpa paksaan tetapi atas kemauan setiap individu. Disisi lain yang masih menganut  agama lain tetap dihargai untuk melakukan ritual keagamaanya bahkan mereka dilindungi hak- haknya sebagai bagian dari masyarakat kota mekah maupun madinah. Maka dengan kondisi seperti itu tidak mengherankan banyak yang menganggap bahwa konsep masyarakat madani yang demokratis yang pertama itu lahir di kota madinah.
Islam dan politik juga tidak dapat dipisahkan walaupun pada dasarnya nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai seorang nabi untuk membawa risalah Allah SWT  dan ketauhidan namun beliau juga selaain sebagai seorang nabi dia juga adalah seorang kepala Negara yang jika dalam era demorasi sekarang disebut presiden.  Hal tersebut dapat dilihat jika dikaitkan dengan consensus mengenai Negara berdasarkan politik modern menurut Miryam Budiarjo bahwa ciri- ciri sesuatu dapat disebut Negara adalah sebagai berikut:
a.       Adanya wilayah. Wilayah yang dimaksud adalah teoriti suatu daerah yang dapat dikenali dengan batas- batasnya.
b.      Adanya pendunduk. Negara madinah sebelumdatangya nabi muhamad adalah sebuah kota yang cukup padat penduduknya.
c.       Adanya pemerintahan, pemerintahan yang dimaksud  saat itu adalah Muhammad Saw. Yang diakui sebagai penguasa tunggal madinah saat itu.
d.      Adanya kedaulatan. Kedaulatan adalah menyangkut kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh nabi dalam mengatur masayarakatnya.
Selanjutnya setelah sepeninggal beliau politik pemerintahan pun berlanjut pada masa khulafaurrasidin yang dikenal masa kejayan islam dalam masa kepemimpinan terebut baik pada Abu Bakar Assidiq, Umar Bin Hatab, Usman Bin Affan maupun pada masa Alibin Abu thalib. Dalam kepemimpinan ke empat khalifah, atau raja atau pun presiden dalam era modern sekarang ini ke empat khalifah tersebut terpilih berdarakan kemufakatan umat saat itu dan hal tersebut juga merupakan bagian dari nilai demokrasi. Maka dengan demikian suksesi kepemerintahan dari ke emat khulafaurrasidin tersebut merupakan sukesesi suara umat. Hal tersebut mungkin akan mengalami pertentantangan sebagaimana susksesi pemilihan kepemimpina dalam politik demokrasi modern yaitu memilih melalui pemilihan langsung akan tetapi seharusnya hal tersebut tidak perlu menimbulkan pertentangan karena disisi lain demokrasi modern pun mengakui adanya demokrasi perwakilan.
Perkembangan selanjutnya mengenai politik islam dalam perjalanya  setelah masa khulafaurrasidin yaitu terjadi perubahan ke arah munculnya kekhaalifahan yang berfifat monarki yaitu sepeninggal Alibin Abu Thalib sebagai khalifah keempat maka beralih ke tangan baani umayyah dari masa itulah pemerintahan dan politik beralih ke masa moraki secara berturut- turut ke bani abasiyyah sampai kepad ke khalifahan turki usmania sebagai ahir dari masa ke khalifahan. Politik pemerintahan pun terjadi perubahan baik dalam pemilihan suksesi kepemimpinan yang sebelumnya melalui musyawarah umat pada masa khulafaurrasidin menjadi pengangkatan turun temurun melalui putra mahakota. Maka meski pun pada masa sekarang sebahagian Negara islam melakukan suksesi pengangkatan kepemimpinan sebagaaimana Arab Saudi yang masih mempertahaankan system pemerintahan monarki akan tetapi pada dassarnya islam pada mulanya melakukan dengan system demokrasi.


NEGARA IDEAL MENURUT PRESPEKTIF GERAKAN ISLAM FUNDAMENTALIS
penguasa dan pemimpin yang ideal yang hampir semua umat islam menyetujuinya adalah kepemimpinan dan pemerintahan masa khulafaurasidin. Ke empat khalifah tersebut selain sebagai bagian dari suksesi pemilihan umat atas dari mereka melalui perwakilan musyawarah mufakat juga karena kempat khalifah tersebut menunjukan dedikasi dan loyalitas mereka terhadap umat dan perkembangan serta penyebaran dari  umat islam itu sendiri. Ke empat figur tersebut menjadi sebuah inspirasi bagi hampir semua umat islam dalam mengembangkan da’wah islam sebagai kepemimpinan yang ideal. Dalam hubunganya denga kepemimpinan yang idela maka menurut prespektif gerakan islam fundamentalis bahwa Negara yang ideal dan kepemerinthan yang ideal adalah Negara dan pemerintahan yang sesuai dengan al quran dan sunah rasullulah SAW.
Islam fundamentalis sebenar adalah sebuah istilah yang digunakan untuk membadingkan adanya islam sekuler karena pada dasarnya belum ada kesepakatan baku bersama tentang istilah islam fundamentalis itu sendiri. Istilah fundamentalis itu sendiri lahir dari dunia barat dikalaangan orang Kristen jadi bukan lahir dari dalam dunia islam. Meskipun demikian ada orang yang memberikan pandangan bahkan stigma bahwa islam fundamentalis adalah di identikan dengan gerakaan ekstrimisme dan teorisme maupun gerakan radikal lainya.  Namun ada pula umat islam yang justru bangga disebut sebagaai islam fundamentalis sebagai contoh ahmad Sumargono menulis buku saya islam fundamentalis padahal beliau adalah aktifis PPP pada masa orede baru dan bahkan banyak aktifis kampus yang sekuler pun banggga menamai dirinya sebagai islam fundamentalis. Maka bagi seseorang yang terpengaruh dengan sigma yang diberikan oleh barat tentang fundamentalis maka akan memberikan penilaian yang negative tentang islam fundamentalis. Oleh karena itu penulis mencoba memahami apa yang dimaksud dengan islam fundamentalis yaitu mereka yang termasuk golongan idealis islam yang ingin menjaga kemurnian islam dari segala pengaruh dari luar dalam bentuk apapun.

Berangkat dari konsep tentang islam fundamentalis diatas maka selanjutnya memaparkan konsep Negara ideal danpemerintahan dalam prespektif islam fundamentalis menjadi hal yang penting untuk dibahas. Adapun Negara dan cita ideal serta pemerintahan dalam prespektifnya adalah daulah islamiayah atau Negara islam. Negara islam itu sendiri masih menjadi ambiguitas dan menjadi pertetantangan. Sebahagian orang mengangap bahwa Negara islam adalah Negara yang mayoritas penduduknya islam seperti Indonesia namun tidak menerapkan hukum islam. Namun ada juga pendapat tentang Negara islam adalah Negara yang menerapkan aturan hukum islam secara totalitas sekalipun tidak secara keseluruhan penduduknya muslim dan bahkan ada yang pendapat bahwa Negara islam adalah Negara dimana ada kebebasan dari orang- orang pemeluk islam dapat melakukan da’wah secara bebas tanpa tekanan apapun selama keyakinan tidak diganggu atau diintervensi oleh pihak lain maka itu masih dianggap Negara islam.
Konsepsi ketiga pandangan diatas masing – masing memiliki kelemahan dan kelebihan,dan untuk jika kita memilih dari salah satu dari ketiga pendapat tersebut maka kita harus menganulir  dua pendapat lain tentang Negara ideal dalam prespektif islam fundamentalis. Maka oleh karena itu  harus ditelaah tentang ketiga kosepsi tersebut diatas. Pandangan yang pertama tentang Negara islam adalah Negara yang berpenduduk mayoritas islam terkesan sangat pasif mengenai politik kenegaraan karena pada akhir orang- orang yang mendukung pendapat ini akan beranggapan bahwa hanya karena terdengar azan, urusan ibadah haji, zakat diurus oleh Negara maka akan dianggap sebagai Negara islam maka hal tersebut menjadi sangat sempit dalam memberkan pandangan tentang Negara islam itu sendiri.
Pendapat yang kedua bahwa Negara islam adalah Negara yang ideal adalah Negara khilafah. Pendapat ini juga masih perlu dipertanyakan apakah betul tentang system ke khilafahan adalah merupakan system pemerintahan yang tunggal ? dan apakah apakah system khilafah meruapakan tujuan dalam system politik islam ataukah hanya alat saja dalam mewujudkan kesejahtraan masyarakat dalam Negara islam sebagai mana system demokrasi. Hal ini menjadi sebuah pertanyaan menarik karena kelompok yang mendukung pendapat ini mmenyuarakan dengan sangat keras bahwa system khilafah adalah pengentas segala soslusi, selanjutnya masalah yang belum dapat terpecahkan pun adalah jika memang Negara khilafah tersebut harus melebur menjadi satu kesatuan atau tunggal maka dapat dikhawatirkan akan muncul  pertumpahan darah karena masing- masing kelompok manusia akan berkehendak menjadikan pimpinanya sebagai khalifah maka dengan demikian pendapat ini pun masih diragukan.
Kelompok ketiga menganggap bahwa Negara ideal adalah Negara  islam sebagaimana yang diperjuangkan oleh NI (Negara Islam)  sebagai bentuk dari Negara yang paling ideal dan dicita- citakan. Pendapat kelompok ini pun berbeda dengan pandangan kelompok islam lain bahwa dalam pandangan kelompok ini yang menjadi Negara islam ideal adalah Negara yang menerapkan peraturan syariat islam secara penuh sehingga memetakan antara kelompok yang bukan islam kedalam kelompok lain. Maka dengan demikian dapat dipahami bahwa sesungguhnya yang menjadi Negara ideal bagi suatu  Negara islam adalah Negara yang sesuai dengan sunah rasullulah SAW sekalipun secaraa kongkrit untuk masa kontemporer hingga sekarang belum ada konstruksi baku tentang bagaimana Negara islam yang ideal tersebut dan masih akan menjadi perbincangan dan perdebatan berbagai pihak.    

ISLAM DAN SISTEM PEMERINTAHAN MODERN
Sistem pemerintahan modern sebagaimana dipahami dalam buku ilmu Negara maupun ilmu politik  menempatkan bentuk- bentuk pemerintahan seperti halnya Negara monarki atau kerajaan, Negara otoriter, Negara demokrasi maupun Negara persemakmuran. Konteks ini penulis mencoba menggambarkkan kedudukan islam dengan system monarki dan islam terhadap  Negara otoriter maupun demokrasi. Maka oleh karena itu harus diuraikan terhadap kedudukan islam dengan system  pemerintahan Negara yang dimaksud tersebut. Konsep Negara  dan pemerintahan dapaat disebut monarki atau kerajaan  apabila kepala negaranya dipimpin oleh seorang raja atau sultan ataupun kaisar yang diwariskan secara turun temurun dari garis keturunan mengenai kekuasaan yang dimiliki.
Konsepsi islam dengan bentuk pemerintahan modern sebagaimana halnya diungkapakan diatas yaitu system monarki dapat dilihat seperti Negara arab Saudi sebagi Negara yang mornaki , kerjaan malasya, dan Brunai Darusalam katiga Negara tersebut sebagai contoh dari penerapan system pemerintahan monarki yang juga ada dalam dalam politik islam. Selanjutnya tentang Negara dan system pemrintahan otoriter dan kedudukan islam terhadap pemerintahan tersebut. Dalam pandangan islam secara umum baik itu islam fundamentalis maupun islam secara general sebenarnyaa tidak menganjurkan bahkan melarang tentang bentuk pemerintahan yang otoriter karena hal tersebut akan terjadi kezaliman pada umat. Maka dengan demkian jelas kedudukan islam terhadap otoriter dan kediktatoran.
Ketiga yaitu konsep Negara demokrasi dan islam itu sendiri. Perkembangan system demokrasi mulai berkembang pesat pada abat 19 namun ide demokrasi sebenarnya sudah mulai tubuh pada abad 15 dan 16 masa renaissance. Kedudukan islam terhadap Negara dan system demokrasi sebenarnya telah  pada pembahasan terdahulu namun untuk lebih mempertegas bahwa islam dan demokrsi sesungguhnya memilki persamaan namun juga memilki perbedaan sehingga tidak secara totalitas nilai- nilai yang berada dalam system demokrasi itu ada dalam system islam. Adapun salah satu persamaan tersebut dapat dilihat bahwa dalam suksesi kepemimpinan pada masa khulafauraisidin sebagai masa yang paling idealdalam perkemangan islamdilaakukan dengan pemilihan melalui perwakilan dan baiat yang kemudian dalam demokrasi modern dikenal dengan demokrasi perwakilan, namun demikian dalam perkembanganya harus mengalaami kemunduran pada masa bani Umayyah dan hinggga ke khalifan terakhir.  Selanjutnya mengenai perbedaan juga patut menjadi pertimbangan dalam melihat kedudukan islam dan Negara dan system demokrasi.
Adapun  perbedaanya antara lain yaitu bahwa  dalam sistem pemilu pada system pemerintahan demokrasi dibatasi masa pemerinthanya baik itu kekuasaan politik presiden, gubernur, bupati maupun anggota legislative maupun yudikatif sedangkan pada system islam dengan berpatokan pada masa khulafaurrasidin maka kepemimpinan tidak dibatasi waktu selama seorang khalifah tidak melanggar nash  pertintah agama dan tidak memilki sandaran sar’i. Perbedaan lain juga dapat dilihat pada system demokrasi modern semua warga Negara memilki hak untuk  ikut memilih apabila usianya sudah dianggap dewasa sedangkan pada  system islam yang berhak memilih dan dipilih hanyalah orang – orang pilihan yang memilki integritas  terhadap agaamanya. Selain itu Negara islam tidak memilki atau mengenal  batasan territorial wilayah sedetail mungkin sedangkan pada Negara demokrasi wilayah suatu Negara telah ditentukan karena sudah dibatasi dan dikotak kotakan ke dalam bentuk  wilayah territorial dan wilayah zona ekonomi eksklusif. Maka dengan demikian menjadi jelaslah bahwa kedudukan islam terhadap system pemerintahan moden dan Negara modern baik itu pemerintahan monarki, otoriter maupun pemerintahan demokrasi, maka oleh karena itu pemerinthan islam menjadi berbeda dengan system pemerintahan lain dalam system pemerintahan modern. 
Dengan demikian dari deskripsi perbedaan tersebut diatas bahwa perbedaan yang terjadi tidak lain adalah dipengaruhi oleh perkembangan dinamika dan peradaban umat manusia, maka jika halnya demikian mengenai perbedaan tersebut maka dari perbedaan itu sendiri pada dasarnya tidak seharusnya menimbulkan konflik.  Tetapi justru  seyogyanya menjadi kekayaan konsep ilmu dan system untuk dikembangan secara bersama dalam mencapai tujuan masing- masing pihak tanpa saling mencari kebenaran dengan melakukan tindakan yang ekstrim terhadap pihak yang berbeda pendapat.
ISLAM DIANTARA IDEOLOGI- IDEOLOGI MODERN
Idelogi sebagai sebuah gagasan yang mendasar sangat mempengaruhi berbagai kehidupan manusia baik secara individu, masyarakat, bangsa maupun Negara, bahkan lebih jauh lagi ideologi bahan turut mempengaruhi karakter dan kepribadian diri dalam berinteraksi masyarakat atau manusia disekelilingya. Kedudukan islam dan ideologi modern juga menjadi bagian yang menarik untuk  dibahas tentang bagaiamana eksistensi ideologi tersebut berkembang dan termasuk juga ideologi  islam itu sendiri. Ideologi yang berkembang sampai sekarang sangat beragam dan orientasi dari sebuah ideologi pun berbeda-beda. Maka dengan demikian untuk mengantarkan pemahamn yang jelas tentang ideology tersebut maka penulis langsung saja menjabarkan berbagai bentuk idelogi yang masih berkembang maupun pernah berkembang hingga saat ini.
a.       Ideologi sekularisme
Sekularisme adalah terjemahan dari bahasa inggris secularism  yang dalam bahasa arab disebut  ilmaniyah (la dinayah) yang bermakna sesuatu yang tidak ada hubunganya dengan agama. Maka secara jelas dalam pandangan ideology sekularisme beranggapan bahwa institusi atau oraganisasi Negara harus berdiri terpisah dari agaamaa atau kepercayaan. Sehingga dalam politik sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan dengan agama. Namun yang disebut Negara sekuler tidak secara otomatis anti dengan agama atau sebagaiamana pandangan atheism, karena bias saja seseorang sekuler dalam beragama tetapi masih menunjukan ketaatanya dalam beragama atau dalam kepercayaanya.
b.      Ideologi  Liberalisme
Liberalism adalah sebuah ideologi, pandangan hidup yang mendasarkan pada pemahaman  bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai yang harus dituju, sehingga secara umum liberalism mencita- citakan masyaraakat yang bebas berfikir dan berbuat tanpa belenggu agama dan pemerintah. Sehingga yang menjadi penekanaan utama dalam ideology liberalism adalah kebebasan individu danhak milik. Pandang liberalism tersebut ini pun banyak mempengaruhi kehidupan individu baik dalam bidang agama, social, ekonomi dan lainya.
c.       Ideologi Plurlisme
Pluralism berasal dari bahasa inggris yaitu pluralsm  yang berarti beragam paham atau bermacam- macam paham. Dalam ilmu social pluralism adalah hubungan social yang menunjukan sikap menghormati dan toleransi antara satu dengan yang lainya. Maka dengan demikian dapat dipastikan bahwa orientasi dalam ideology ini menempatkan setiap orang atau individu sama dan harus diharagai antara satu dengan lainya. Meskipun demikian dalam pandangan agama ideology pluralism agama mengalami penolakan sebab tidak semua agama menghendaki dianggap sama dengan agama lainya termasuk islam walaupun   pada dasarnya semua agama orientasinya adalah spiritual dunia dan akhirat.
d.        Idelogi Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu system ekonomi Negara dimana Negara industri dan alat- alat produksi diserahkan kepada pihak swasta dengan tujuan mencapai keuntungan yang sesuai dengan mekanisme ekonomi pasar. Peran perintah hanya sebagai wasit dalam mengawasi atau pun membiarkan masayarakat dengan mekanisme pasar untuk menyelesaikan urusanya. Maka dalam ideologi kapitalisme dapat dipastikan bahwa ideologi ini meberikan ruang yang sebesar besarnya kepada masayrakat untuk  berkompetisi secara bebas dan bagi mereka yang unggul akan menduduki tingkatan piramida yang paling tinggi.
e.       Ideologi Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang memberikan perlawanan utama pada ideology kapitalisme. Gagasan ini lahir dari sebuah manifesto politik tentang perjuangan kelas social. Bagi penganut paham atau ideology komunisme  beranggapan bahwa perubahan harus dimulai dengan pengambilan alat- alat produksi melalui peran partai komunis  untuk melindungi kepentingan kaum proletar yaitu kaum buruh dan petani. Maka secara jelas bahwa pandangan ideology komunisme adalah semua adalah milik Negara untuk digunakan dalam memakmurkan rakyat secara merata.

f.        Ideologi Sosialis
Sosialis secara epistemology berasala dari bahasa  Prancis yang berarti kemasyarakatan,karena istilah tersebut muncul pertama kali di Prancis pada tahun 1830. Ideologi sosialis terkadang dianggap sama dengan komunisme namun sebenarnya berbeda, karena banyak pandangan yang menganggap sama maka tidak  mengherankan ada anggapan yang bersifat solutif yang mengatakan bahwa sosialis adalah komunisme moderat yaitu socialis memang menghendaki peranan Negara yang dominan sebagaimana juga paham komunisme tetapi pada paham sosialisme lebih menempuh perjuangan yang bersifat persuasive, evolusi dan konstitusional, berbeda halnya dengan komunisme yang  mewujudkan peran dominan negaradengan cara represif revolusioner dan anti agama.
g.      Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham yang meyakini bahwa  suatu identitas bersama adalah suatu cita- cita yang harus diperjuangkan dalam suatu Negara tanpa harus membeda- bedakan suku, agama dan kebudayaan yang harus melebur dalam suatu identitas bersama. Paham nasionalisme yang paling dikedepankan adalah tanah air dan bangsa.
h.      Pancasila
Pancasila adalah  sebuah ideologi yang khusu berlaku untuk Indonesia. Pancasila memenuhi unsur sebagai ideolog karena merupakan gagasan ide dan falsafah yang sangat fundamental  yang berisi tujuan yang dicita –citakan oleh bangsa Indonesia serta dijadikan pandangan oleh bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
i.        Zionisme
Paham zionisme adalah gerakan nasional orang yahudi dan budaya yahudi untuk menudukung terciptanya sebauah tanah air yahudi di wilayah palestina yang diakui sebagai tanah yang dijanjikan. Dalam paham dan pandangan zionisme tidak hanya sekedar menginginkan berdirinya Israel saja namun memilki tujuan yang lebih luas diantaranya:
·         Mendirikan kerajaan nabi daud dan sulaeman yang menjadi mitos dalam kalangan umat yahudi
·         Melakukan penguasaan sumber- sumber daya ekonomi dan keuangan diseluruh penjuru dunia guna menyukseskan kerajaan nabi daud
·         Menanamkan doktrin- doktrin zionisme kepada orang yahudi tentang superioritas etnis yahudi dan memandang rendah bangsa lain.
Maka dengan demikian sekalipun bangsa yahudi adalah bangsa yang kecil maka dengan misi dan cita- cita serta doktrin yang diberikan maka apa yang diimpikan menjadi sebuah kenyantaan sekalipun belum secara keseluruhan dalam merealisasikan semua tujuanya.
j.        Islam dan Keduduanya dengan ideologi ideologi Modern
Sebuah  realita suka atau tidak suka bahwa seluruh kehidupan ekonomi, social , budaya dan politik sekarang dikuasai dan dipengaruhi oleh ideologi  kapitalisme. Budaya dan pengaruh kapitalisme menghegemoni dunia saat sekarang ini sehingga merak mengatur dan mendikte dan mengawasi bangsa- bangsa lain yang dianggap lemah baik dalam skala ekonomi, militer maupun politik.
Pada bagian kedua adalah neagara- Negara dengan ideology komunisme, walaupun unisoviet telah terpecah-pecah menjadi Negara-negara sebagai basis utama komunis namun perkembangan komunisme masih terus berkembang hampir disemua bagian Negara pecahan uni soviet. Sedangkan pada bagian ketiga adalah Negara- Negara yang selama ini dipengaruhi bukan mempengaruhi dan termasuk Negara-  Negara islam di dalamnya. Meskipun demikian dalam ideologi tersebut ada nilai- nilai yang sesuai dengan ajaran islam dan bahkan ada yang bertentangan. Maka kerena adanya nilai- nilai yang sesuai maka menjadi sebuah instrument bahwa tidak seharusnya melakukan penolakan secara frontal dengan tidankan ekstrim terhadap sistem  tersebut tetapi perlu sebuah pertimbangan untuk merespon dengan positif sehingga dapat menerima dengan kritis namun tidak menimbulkan konflik antara pihak- pihak dengan sudut pandang yang berbeda.

MULTIPARTAI DAN KOALISI DALAM TINJAUAN SYARIAT
    Kehidupan politik dengan keberagaman partai politik  yang tidak tunggal menjadi sebuah pertanyaan dalam sudut pandang islam bahwa apakah akan menimbulkan perpecahan umat, padahal umat islam sangat menjujung tinggi persatuan umat. Konsep tersebut yang dianggap subhat dan masih menjadi keraguan hampir sebahagian besar umat islam terutama meraka yang berada dalam kelompok islam fundamentalis sebagaimana dibahas sebelumnya. Lebih jauh kelompok ini secara tegas mengatakan bahwa system multipartai dalam demokrasi modern bertentangan dengan islam karena bertolak belakang dengan semangat mempersatukan umat islam. Meskipun  demikian menurut prof. Dr. Yusuf alqadawi  seorang ulama kontemporer memberikan pandangan bahwa adanya multi partai dalam Negara modern tidak identic dengan perpecahan maka dengan demikian tidak bertentangan dengan syariat islam. Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa selama perbedaan itu hanyalah perbedaan pemikiran dan tidak mengandung unsur fanatisme yang dicela dalam islam.
Pandangan tersebut bias saja jadi pertimbangan untuk memperoleh pembenaran karena meskipun berbeda dengan halnya adanya mahzab- mahzab fikih dalam islam namun juga menjadi bagian dasar dalam memberikan pembenaran dengan adanya multipartai selama tidak di dasasari atas sikap fanaisme atau yang dikenal dalam islam sebagai golongan assabiayah. Meskipun demikian juga masih banyak kelompok-kelompok islam yang menganggap bahwa system multipartai adalah hal yang harus ditolak karena bertentangan dengan islam. Kedua sudut pandang tersebut menjadi benar jika  dilihat dari sudut pandang masing- masing akan tetapi menurut penulis beranggapan bahwa selama kelompok dan  golongan atau pun partai politik  tersebut tidak dimaksudkan untuk memecah belah dan berbangga dengan golngan partainya sebagi bentuk sifat assabiayah tetapi berlomba- lomba dalam berjalan pada kebenaran dan tidak mengikuti pragmatism dan hawa nafsu maka hal itu menjadi dapat dibolehkan.

INTERAKSI PARTAI ISLAM DAN PARTAI NASIONAL ANTARA PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
Dari waktu ke waktu partai berbasis agama senantiasa muncul. Mengapa demikian, setidaknya ada empat alasan utama. Pertama, secara teologis ada klaim bahwa agama adalah entitas integral dan holistic yang mengatur segala  dimensi sehingga agama dan politik bukan sesuatu yang terpisah (sekuler). Kedua, secara historis ada pendapat bahwa kaum agamawan memiliki andil yang tidak sedikit dalam membentuk, mempertahankan keberadaan dan kedaulatan Indonesia. Karena memiliki andil maka menjadi wajar apabila mereka tetap berkiprah dalam mengisi kemerdekaan. Ketiga,label agama dipandang memiliki nilai jual di hadapan pemilih dan telah memiliki pangsa pasar pemilih yang tetap. Terakhir, partai - partai sekuler dipandang tidak mampu menjadi articulator yang baik kepentingan - kepentingan kaum agamawan.
Sejarah lahirnya partai- partai politik semenjak masa kemerdekaan pastilah sebelumnya memilki keinginan luhur untukmensejahtrakan rakyat. Lahirnya partai- partai baik yang bernafaskan islam maupun yang non islam sejatinya ingin memajukan Negara dan masyarakat Indonesia, dan minimal untuk konstituen pendukungnya. Meskipun pada perkembangan selanjutnya demokrasi telah dicemari oleh money politik yang justru memberikan pengaruh negative terhadap eksistensi partai itu sendiri baik partai yang berlandaskn islam maupun partai yang tidak berlandaskan islam atau berhaluan nasionalisme.  Meskipun demikian baik  partai yang bernuansa islam maupun non islam tetap meiliki persamaan dan pula perbedaan diantara keduanya dalam kiprahnya dalam dunia politik dan system politik Indonesia.
Dari urain tersebut menjadi menarik untuk menjawab mengapa partai - partai yang berbasis agama mengalami kekalahan?  Pertama, kekeliruan dalam membaca realitas sosiologis umat. Segmen pasar pemilih yang dibidik partai agama, mereka mayoritas adalah beragama secara nominal. Kedua, terjadi pergeseran orientasi umar beragama sebagai hasil dari transformasi sosial ekonomi. Pergeseran orientasi ini dapat dibaca dari jargon “islam yes. partai islam no, Kristen yes, partai Kristen no” dan sebagainya. Ketiga, adanya akomodasi politik dari kekuatan politik diluar partai agama terhadap aspirasi kaum agamawan. Pemerintah dan partai - partai sekuler dipandang telah mengakomodasikan aspirasi dari kelompok agamawan. Keempat, oleh para politisi dari partai agama, agama sekedar dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik tanpa niat yang tulus untuk memperjuangkan politik agama. Kelima, absennya tokoh yang cukup berbobot yang memiliki pengaruh yang luas di masyarakat.. Terakhir, partai agama lebih menampakkan ekslusivitas atau dipandang memiliki kecenderungan ekslusif yang itu dianggap sebagai ancaman dari segmen pemilih lain.
Implementasi dan orientasi politik dari partai-partai tersebut pun memilki Persamaan dan perbedaan partai yang bernafaskan islam terhadap partai non islam menjadi sebuah dinamika tersendiri dalam system politik Indonesia yang turut memberikan warna dan sumbangsi bagi berkembangnya politik Indonesia itu sendiri, adapun  tersamaan anatara partai politiik yang berlandasakan islam maka dapat dilihat dalam kesamaan mencintai tanah air. Pada dasarnya mencintai tanah air adalah merupakan naluri dasar manusia yang berakal. Oleh karena itu karena rasa cinta tanah air tersebut merasa menjadi bersaudara sekalipun berbeda kulit, etnis, budaya maupun agama. Selain kesamaan dalam cinta tanah air kesamaan lain juga dapat dilihat dalam upaya mewujudkan keadilan, walupun pada realitasnya banyak oknum yang justru mengutamakan kepentingan pragmatis namun cita ideal semua partai baik yang berlandasakan islam maupun non islam adalah mewujudkan keadilan. Persamaan yang lain yang tidak kalah pentingnya adalah persamaan dalam mewujudkan kesejahtraan masayarakat Indonesia. Sebagaimana halnya  dalam mewujudkan keadilan kelihatanya masih sangat sulit diwujudkan tetapi pada dasarnya setiap partai adalah untuk mewujudkan tujuan politik Negara berupa kesejahtraan masyarakatnya.
Perbedaan dari sudut pandang partai polititk yang bernafaskan islam dengan partai politik yang non islam juga menjadi bagaian yang harus ditelaah. Adapun pun perbedaanya jika ditinjau  dari aspek sudut pandang islam yang ideal sejatinya adalah mengedepankan politik yang penuh dengan ahlakul karimah. Selain itu tujuan lain adalah dalam menyebarkan dan melindungi agama Allah SWT, selain itu yang paling penting dan juga sebagai nilai lebih yaitu selalu selaraskan dengan ajaran islam itu sendiri.    

MENCERMATI KEKUATAN NON PARTAI
Sebagai salah satu Negara demokrasi maka kekuasaan politik menjadi hal yang terbuka dan bebas dimiliki oleh siapa pun  sebagai individu dalam lingkup suatu Negara yang berdaulat. Di Indonesia sendiri sudah lazim stiap 5 tahunan dihelat pesta demokrasi yaitu melalui pemelihan umum baik legislative maupun eksekutif. Pemilihan umum pada sebuah Negara demokrasi adalah cara yang sangat konstitusional dalam memperoleh legitimasi untuk memegang sebuah kekuasaan atau jabatan politik dan jabatan publik. maka  dengan demikian pemilihan umum menjadi sebuah tolak ukur dalam memberikan penilaiaan terhadap kualitas demokrasi. Dalam perkembangan ternyata sebagus apapun mekanisme demokrasi dalam suatu Negara tidak selalu identic dengan hasil yang maksimum sehingga Karena hal tersebut maka dibutuhkan perangkat lain dalam mendukung hasil tersebut yaitu adanya kekuatan non partai.
Kekuatan non partai itu sendiri sangat berkontribusi dalam perkembangan demokrasi. Bentuk dari gerakan non partai ini pun sangat bervariatif  seperti halnya media masa.  media masa sebagai kekuatan non partai namun sangat berperan penting dalam perkembangan demokrasi bahkan saat sekarang ini media masa digunakan sebagai alat utama untuk mempublikasikan visi dan misi sebuah partai dalam usaha mempengaruhi opini public untuk memperoleh dukungan ataau legitimasi. Maka karena pentingnya media masa tersebut di dalam demokrasi maka media masa dianggap sebagai pilar ke empat demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa kekuatan media adalah merupakan entitas yang paling kuat di dunia karena media dapat mengendalikan pikiran manusia bahkan sampai kepada hal yang sangat bersifat pun juga tidak luput dari sorotan media.
Selain media faktor non partai yang juga memilki kekuatan yang tidak kalah berpengaruh yaitu kelompok pemegang modal. Kelompok ini berada dalam golongan pressure group  yaitu kelompok penekan yang terdiri dari orang- orang yang memilki kepentingan untuk dilindungi melalui kebijakan yang bersifat politik. Orang-orang yang berada dalam golongan ini adalah meraka pemegang modal yaitu kalangan pengusaha yang umumnya menjadi beacking bagi para politisi dalam memperoleh tempat di panggung politik. Kelompok preasure group  sekalipun tidak terlalu banyak tetapi meraka mampu mempengaruhi dari setiap kebijakan politik yang aakan diambiloleh pemaku kebijakan yaitu pemerintah. Maka oleh karena itu kelompok ini menjadi kekuatan yang sangat diperhitungan diluar dari kekuatan non politik karena meskipun mereka berada di belakang layar tetapi meraka memainkan peranan penting dalam mempengaruhi setiap kebijakan.
Selain kekuatan media dan kekuatan pemodal tersbut kekuatan lain diluar partai atau kekuatan non partai juga yang tidak kalah berpengaruhnya yaitu kekuatan lembaga swadaya masyarkat atau kelompok LSM. Kekuatan LSM adalah oraganisasi yang didirikan oleh perorangan maupun sekelompok orang yang secara suka rela memberikan pelayanan kepada masarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatnya tersebut. Sekali pun demikian LSM kadang dimanfatkan oleh actor politik untuk mengintervensi lawan politik maupun untuk mencari basis masa ketika terjadi pesta demokrasi. Meskipun demikian tidak secara keseluruhan LSM dapat dimanfaat kan karena ada juga LSM yang menjaga independensi dan kredibiltas dan menunjukan keberadaanya diluar dari kekuatan politik.
Oleh karena itu Kehadiran LSM/NGO di negara-negara dunia ketiga memang sebuah keniscayaan mengingat euforia demokrasi sedang menggejala di setiap pelosok pemerintahan. Keberadaan LSM/NGO sangat diperlukan guna menopang rakyat kecil dan pengawas bagi kekuasaan yang seringkali arogan, sehingga tercipta pemerintahan yang demokratis. Dalam proses pembangunan sebuah negara, LSM/NGO memainkan tiga jenis peranan yang sangat vital yaitu :
1.      Mendukung dan memberdayakan masyarakat pada tingkat “grassroots”, yang sangat esensial dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
2.      Meningkatkan pengaruh politik yang luas, melalu jaringan kerja sama, baik di dalam negeri maupun dengan lembaga-lembaga internasional
3.      Ikut mengambil bagian dalam penentuan arah dan agenda pembangunan.
Dari uraian tersebut maka dapat dipahami Dalam hal peranannya sebagai organisasi yang mempunyai peran non-politik, LSM/NGO dinilai mampu melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dalam hal penaggulangan kemiskinan.
TOLAK UKUR KUALITAS DEMOKRASI
Negara dengan system demokrasi memiliki keunggulan dengan Negara dengan system lainya karena setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirasi masyarakat. Pandangan tersebut tentu saja diungkapakan melalui sudut pandang meraka yang mendukung system demokrasi. System demokrasi itu sendiri seperti yang diungkapkan aristoteles adalah system yang terbaik dari yang paling buruk sehingga dengan demikian maka system demokrasi pun memilki kelemahan dan kekurangan. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan dari system demokrasi itu  sendiri maka tentunya system demokrasi memiliki  tolak ukur tentang kualitas dan demokrasi yang paling ideal yang dibutuhkan oleh setiap Negara dan dicita- citakan untuk diwujudkan oleh pemerintah mana pun yang menganut system pmerintahan demokrasi.
Tolak ukur kualitas demokrasi mennjadi penting karena tolak ukur itulah yang dapat dijadikan sebagai indicator dalam menilai terwujudnya demokrasi yang ideal dalam sebuah Negara atau pemerintahan. Adapun salah satu indicator tersebut dapat dilihat dalam aspek penyelenggaraan pemilihan umum, karena pemilihan umum adalah tonggak utama dan sangat penting dalam merepresentatifkan kedaulatan rakyat maka oleh karena itu pemilu menjadi salah satu aspek dalam menilai kemajuan sebuah demokrasi dalam suatu Negara. Oleh karena itu karena pemilu adalah aspek yang penting dalam demokrasi maka idnikator- indicator yang dapat menggambarkan kualitas demokrasi antara lain adalah tingkat partisipasi rakyat, bebas dari politik uang, meningkatnya pemilihan yang rasiona serta tanggung jawab bersama. Partisipasi rakyat dalam pemilihan umum menjadi indicator pertama dalam memberikan penilaian atas kualitas demokrasi.semakin tinggi tingkat partisipasi rakyata dalam pemilihan umum menjukan bahwa demokrasi semakin matang dan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri secara otomatis semakin tinggi pula.
Indikator yang lain juga adalah bebas dari tindakan politik uang dalam pemilu juga menjadi bagian indikator penting dalam memberikan penilaian terhadap kualitas demokrasi. Apabila politik uang sudah tidak ada maka menunjukan bahwa demokrasi suatu Negara memilki kualitas yang baik. Pemilihan bebas dengan politik uang menunjukan bahwa masayarakat memilih bukan secara pragmatis tetapi demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan Negara yang berorientasi pada kesejahtraan masyarakat secara umum.  Maka untuk itu dalam mengelar pesta demokrasi yaitu pemilu agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan jauh dari semngat money politic  maka  harus menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawasi pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Maka dengan demikian itulah gambaran tentang salah satu aspek indikator kualitas demokrasi yang dapat dilihat dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam satu Negara yang menganut system demokrasi.Maka oleh Karena itu menjadi penting utamanya bagi  umat islam untuk mengawal system demokrasi  meskipun masih banyak kekurangan dan harus menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan dalam aspek- aspek yang menjadi kekurangan atau kelemahan dari system demokrasi.

TIPU DAYA ZIONISME INTERNASIONAL TERHADAP TATANAAN PERADABAN DAN DEMOKRASI
Tipu daya zionisme internasional menjadi pokok bahasan terakhir dalam buku ini. Seseorang muslim yang terjun dalam dunia politik adalah akan dianggap aneh jika tidak memiliki pengetahuan tentang zionisme yang merupakan lawan dalam segala aspek kehidupan. Bagi orang awam akan beranggapan bahwa sejarah dunia dengan segala peperangan berjalan secara natural saja tanpa ada yang mengaturnya , tetapi pada  kenyataan yang sesungguhnya perjalanan sejarah dunia modern dengan segala peperangan dan konflik telah dikendalikan atau di setting  dengan sedemikian rupa serta dikontrol oleh kaum zionisme dengan berbagai agen rahasinya. Sehingga antara satu Negara dengan Negara yang lain di dunia selalu dibenturkan kepentinganya antara satu dengan yang lain sehingga memunculkan konflik dan peperangan.
Kondisi tersebut dapat digambarkan melalui beberapa rangkaian peristiwa sejarah dimulai dari konspirasi mengusai inggris dengan membenturkan dengan prancis melalui peperangan. Dalam peperangan tersebut kelompok yang diuntungkan adalah kelompok zionisme sebagai pemberi pinjaman untuk masing- masing pihak dalam membiayai peperangan tanpa kedua belah pihak menyadari kepentingan dibalik peperarangan tersebut. Selanjutnya konspirasi jatuhnya Czar Rusia ke tangan komunis. Sebelum rusia jatuh ke tangan komunis rusia sebelumnya dipimpi oleh kaisar Nicholay I namun dengan kecerdikan zionisme memanfaatkan lenin untuk menggulingkan kekaisaran dan membentuk komunisme semakin berkembang dan pada ahirnya kekuasaan komunis semakin Berjaya dan melalakukan berbagai kekejaman di  belahan dunia termasuk di Indonesia melalui PKI. Konspirasi yang masih sangat hangat  adalah munculnya ISIS. Berdasarkan pengakuan dari Edwar Snowden yang banyak membocorkan rahasia Negara besar bahwa ISIS itu sendri dibuat oleh tiga Negara besar yaitu AS, Inggris dan Israel mereka membuat strategi dengan sarang lebah agar semua berkumpul dan menjadi mudah untuk dijadikan target.
Meskipun pendapat dari Snowden   banyak pihak yang meragukanya namun kemudian ada pengakuan lain yang mendukung hal itu yaitu pengakuan mantan menteri luar negeri Amerika serika Hillary Clinton dalam buku yang ditulis  Hard Choises, bahwa ISIS memang dibuat oleh Amerika agar timur tengah menjadi bergejolak. Selain itu salah satu hal yang perlu dicermati dan dijadikan pertimbangan adalah tidak ada satu pun ulama besar islam yang berpengaruh di dunia yang mendukung gerkan ISIS tersebut  Maka dengan demikian   menjadi jelas bahwa gerakan ISIS  itu sendiri adalah gerakan yang sengaja dibentuk untuk menimbulkan gejolak agar pihak yang berkepentingan dapat mengambil manfaat yang sebesar- besarnya. Maka gerakan zionisme ini memanfaatkan kedikdayaan Amerika serikat untuk menguasai dunia  sejatinya sudah berhasil dan mereka bahkan mengendalikan semua kebijakan politik maupun ekonomi Negara tersebut untuk  mampu mengusai pearadaban dunia abad ini.

BAB III
ANALISIS ISI BUKU
Pemaparan buku jalan tengah demokrasi antara islam fundamentalis dan sekularisme yang menempatkan demokrasi sebagai pokok bahasan utama dalam melihat posisi antara  islam fundamentalis dengan islam sekuler memberikan gambaran bahwa sesungguhnya  demokrasi tidak hanya tumbuh dan lahir dari yunani tetapi demokrasi itu sendiri juga lahir dari dalam diri islam. Walaupun demikian demokrasi yang dipahami dibarat dan demokrasi dalam sudut padang muslim dalam implementasinya  ada perbedaan namun hakikat dari nilai demokrasi itu sendiri terdapat persamaan antara keduanya. Maka oleh karena itu masih banyak kalangan umat islam yang menolak mekanisme domkrasi khususnya dalam memilih pemimpin.
Selanjutnya mengenai perkembangan politik islam memang perlu memanfaatkan demokrasi sebagai panggung politik dalam mengembangkan system politik islam itu sendiri tanpa harus bersikap frontal dan ekstrimis  terhadap system yang ada. Maka dengan demikian tidak semua nilai yang ada dalam demorasi harus diadopsi tetapi hal- hal atau nilai yang masih sesuai dengan sudut pandang islam dan syariatnya tentunya tidak salah jika diadopsi untuk pengembangan system islam itu sendiri. Sebaliknya demokrasi yang perlu diterapkan dalam system pemerintahan harusnya sesuai dengan filosofi budaya ketimuran, dalam konteks Indonesia demokrasi yang diterapkan tidak harus seperti  demokrasi ala barat namun kita tetap mempertahankan eksistensi demokrasi dengan nilai pancasila.
Sudut pandang mengenai Negara ideal baik dalam pandangan islam fundamentalis yang menolak demokrasi maupun pandangan islam sekuler yang menggunakan demokrasi hanya sebuah perdebatan dalam memilih alat dalam mewujudkan suatu tujuan yaitu kesejahtraan rakyat dengan menggunakan alat demokrasi maupun menggunakan islam sebagai wahana untuk mecapai sebuah Negara yang mensejahtrakan rakyat dan berkeadilan, meskipun demikian ada hal- hal yang secara prinsip berbeda akan tetapi orientasi keduanya tetap sama yaitu kesejahtraan rakyat. Walaupun demikian memilki perbedaaan bukan berarti akan membenturkan kedua system tersebut tetapi memadukan keduanya menjadi hal yang lebih bijaksana terhadap kedua system itu sendiri.  
Persoalan pemilihan kepemimpinan melaui pemilu pada dasarnya demokrasi melalui demokrasi pancasila sesungguhnya kita melalui perwakilan tidak mengenal pemilihan langsung seperti dibarat namun dalam perkembanganya atas tuntutan demokratisasi mengatarkan kita pada pemilihan langsung yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan  demokarasi pancasila yang melalui pemilihan dengan berbagai tekananan bahkan ketakutan akan kembali pada masa rezim orde baru. Namun demikian pemilihan langsung dengan misi keterbukaan dan lahiirnya semangat demokratisasi tidak diimbangi dengan kematangan demokrasi yang ada di kalangan masyarakat Indonesia sehingga pada ahirnya kecurangan bahkan konflik baik horizontal maupun vertical terjadi dari pemilihan umum secara langsung. Selain itu paraktik money politik menjadi tidak terhindarkan sebagai akibat dari politik high cost dan pada ahirnya kepemimpinan yang terpilih tidak lebih dari kepemimpinan yang pragmatis.
      Konklusi dari buku jalan tengah demokrasi antara islam fundamentalis  dan sekularisme yang menggambarkan zionisme sebagai sebuah gerakan yang harus diwaspadai  menjadi sebuah warning  oleh semua pihak baik yang mendukung sudut pandang demokrasi maupun islam fundamentalis untuk tidak dibenturkan dengan perbedaan sudut pandang yang berujung pada konflik dan tindakan ekstrimisme yang akan merugikan baik system demokrasi itu sendiri maupun terutama kelompok umat islam.   Oleh karena itu tidak ada pilihan lain selain memahami tipu daya dari golongan zionisme untuk dapat menghindari upaya golongan tersebut untuk membenturkan antara pihak satau dengan pihak lain untuk kepentingan mereka sendiri. Sehingga maka dengan begitu setiap orang dapat hidup saling berdampingan tanpa adanya permusuhan, kekerasan bahkan peperangan yang  mengorbankan kemanusian dan harus menjadi musuh bersama bagai golongan yang anti kemanusia.
PENUTUP
Penjelasan buku jalan tengah demokrasi antara Islam Fundamentalis dan sekuler memaparkan tentang hakikat dan esensi dari nilai demokrasi tidak hanya lahir dari bangsa eropa sebagaimana dipahami dari Yunai tetapi juga sesungguhnya demokrasi ada di dunia islam sehingga   nilai- nilai demokrasi yang tidak bertentangan dengan islam seharusnya tidak harus ditolak tetapi dapat diterima untuk mencapai  kesejahtraan masyarakat itu sendiri. Walaupun demikian jika ada nilai yang bertentangan dengan sanagat prinsipil atau sar’i maka dapat dipertimbangkan secara bijak dalam megelola perbedaan tersebut sehingga tidak berujung pada konflik dan kekerasan berupa tindakan ekstrimis.
Selanjutnya mengenai perbedaan yang sangat mendasar dalam implementasi antara system demokrasi dan islam yaitu  pada demokrasi hanya pada konteks mngelola kehidupan duniawi dalam segala aspek baik ekonomi, politik, dan lain – lain namun  dalam   konteks islam dalam penerapan juga menyangkut kehidupan dunia dan ahirat. Sehingga setiap tindakan didasari melalui niat dan untuk ibadah  kepada Allah SWT. Maka dengan demikian menjadi pemahaman yang mendasar bahwa baik system demokrasi maupun islam sesungguhnya adalah alat untuk mencapai sebuah  tujuan mensejahtrakan rakyat

DAFTAR PUSTAKA
Habib,  Said Kamal. 2007. Kaum Minoritas dan Politik Negara Islam. Pustaka Tariqah Izzah: Bogor
Minardi, Anton.2008. Konsep Negara dan Gerakan Baru Islam Menuju Negara Modern Sejahtra: Pemikiran Politik Revivalis PKS dan Hizbut Tahrir
Bawazir, Tohir.2015. Jalan Tengah Demokrasi Antara Fundamentalis dan Sekularisme. Pustaka Alkautsar.Jakarta
Nusrati, Ali Asgar. 2014. Sistem Politik Islam Sebuah Pengantar. Nurul Huda. Jakarta Timur
Budiarjo, Miryam.2008.  Dasar- Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Gramedia Pustaka. Jakarta










Tidak ada komentar:

Posting Komentar