Selasa, 30 Januari 2018

INDONESIA SASARAN PASAR NARKOBA INTERNASIONAL,EKSISTENSI DAN KEHIDUPAN GENERASI DIPERTANYAKAN

INDONESIA SASARAN PASAR NARKOBA INTERNASIONAL,EKSISTENSI DAN KEHIDUPAN GENERASI DIPERTANYAKAN[1]
Oleh [2]
Hasbullah
A.Pendahuluan
            Sebuah fenomena yang tidak dapat dipungkiri, pada zaman sekarang ini banyak kalangan tua atau muda yang menggunakan narkotika, khususnya kalangan remaja. Peredaran narkotika di dunia khususnya di Indonesia sangat mudah untuk didapatkan. Apalagi Indonesia yang dikelilingi 3 benua menjadi pusat pemasaran narkotika terbesar. Narkotika merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh, bahkan dapat menyebabkan kematian. Banyak kasus narkotika yang terkuak oleh kepolisian serta kasus penyelundupan narkotika di Indonesia. Kenakalan remaja yang setiap tahunnya selalu meningkat, menyebabkan kekhawatiran tersendiri bagi negara.  karena remaja yang merupakan generasi muda penerus bangsa sangat mudah terjerumus ke hal- hal yang negatif, seperti penyalahgunaan narkotika. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara di masa mendatang. Generasi muda merupakan cermin dan harapan bangsa dimasa mendatang.
Narkoba merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang harus menjadi perhatian oleh semua pihak dalam melakukan penanganan dan pencegahan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba itu sendiri.dengan demikian adalah menjadi keharusan oleh semua pihak untuk mengawasi dan menghindarkn diri dari kejahatan ini terutama para generasi muda yang menjadi harapan bangsa dan negara.saat ini negara indonesia dijadikan pasar yang cukup menjanjikan oleh pasar gembong narkoba internasional.Hal ini dapat kita lihat pegawai bea cukai dan petugas bandara setiap hari menggagalkan penyeludupan narkoba lebih jauh lagi hampir setiap hari petugas BNN mmenangkap para pelaku pengedar maupun pemakai obat-obat haram tersebut.
            Kondisi dan situasi seperti ini  menjadi perhatian yang sangat ironis ketika disatu sisi penegak hukum berusaha memberantas para pengedar dan pemakai dari obat-obat terlarang itu sendiri tetapi orang nomor satu dinegeri ini justru memberikan grasi terhadap pengedar narkoba internasional.menjadi pertanyaan besar Indonesia bebas narkoba menjadi sebuah harapan atau ratapan?menurut mantan  Ketua Mahkamah Konstitusional, Mahfud MD menyatakan bahwa narkoba lebih berbahaya dari terorisme.hal ini tentunya kita masih ingat kasus Apriani yang mengemudi dibawah pengaruh narkoba dan minuman keras yang mengakibatkan 9 nyawa melayang. Sayangnya oleh hakim hanya divonis 15 tahun, yang seharusnya dihukum lebih berat atau hukuman mati kalau perlu. Hukuman yang berat dimaksudkan untuk memberi efek jera para pengguna narkoba. Yang paling mengemparkan adalah pengungkapan ladang ganja seluas  157 hektare di Lamteuba, Aceh Besar, yang merupakan ladang ganja terbesar, mengalahkan temuan ladang ganja di California seluas  122 hektare. Lalu pengungkapan kasus 1,4 juta butir ektasi yang melibatkan oknum intelijen militer. Teranyar adalah pengungkapan beberapa terpidana mati yang mengendalikan bisnis haram dari balik penjara.
          A.Narkoba Racun Pembunuh Generasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) secara khusus dibentuk untuk menangani permasalahan narkotika yang telah menahun menjadi permasalahan bangsa Indonesia. Begitu berbahayanya dampak penyebaran narkotika hingga mampu menghilangkan satu generasi bangsa, sehingga lembaga ini gencar melakukan misinya dan membentuk program-program pemberantasan untuk mempercepat terbebasnya Indonesia dari lingkaran setan narkoba.Narkoba sering juga disebut dengan narkotika atau napza. Sebenarnya, dalam dunia medis, narkotika merupakan psikotropika yang digunakan untuk membius pasien ketika melakukan tindakan pembedahan dan sebagai penghilang rasa sakit setelah tindakan pembedahan. Tentu saja penggunaan narkotika tersebut dengan dosis batas tertentu sesuai dengan kebutuhan operasi atau dosis penyakit tertentu.  Pada masa perang, jenis narkotika seperti morphin dan heroin digunakan juga sebagai penghilang rasa sakit dari luka-luka akibat perang. Narkoba menjadi berbahaya ketika berada di tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan serakah untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Kegunaan narkotika sebagai obat penenang dan penghilang rasa sakit kemudian disalahgunakan dan disalahartikan oleh oknum-oknum tersebut. Manfaat narkotika disalahartikan menjadi benda yang menawarkan kenikmatan luar biasa. Kenikmatan sesaat yang kemudian menjerumuskan pemakainya sehingga ketergantungan yang berujung kepada kematian.
Narkotika perlahan menyusup ke berbagai lapisan masyarakat tanpa mengenal usia tua atau muda. Berdasarkan data BNN pada tahun 2013, narkotika masuk ke berbagai jenjang usia. Peredaran narkotika mulai masuk ke kelompok usia dibawah 16 tahun sebesar 0,3%, kelompok usia 16-19 tahun sebesar 4,82%, kelompok usia 20-24 tahun sebesar 14, 67%, kelompok usia 25-29 tahun sebesar 26, 86%, dan kelompok usia diatas 30 tahun mencapai 53,35%.Dari data ini jelas terlihat bahwa narkotika tersebar merata ke semua usia terutama usia produktif. Generasi usia produktif inilah yang menjadi generasi muda penerus bangsa. Namun apa jadinya bila lebih dari setengah dari anak bangsa ini terjerumus kedalam bahaya narkoba? Kekhawatiran hilagnnya satu generasi akan semakin mengancam masa depan bangsa ini.Keseriusan pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika semakin nyata. Presiden Indonesia telah mencanangkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba pada tanggal 26 Juni 2011. Maka tugas BNN sebagai lembaga negara yang fokus terhadap permasalahan narkoba ini semakin giat dalam mencapai cita-cita bangsa ini.Untuk mencapai cita-cita Indonesia Negeri Bebas Narkoba, maka BNN melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Pencanangan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BNN untuk mencapai target Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015.

B.Inkonsistensi Penerapan Hukuman Bagi Para Pengedar Narkooba
Sinergisitas antara BNN dan polri terus dilakukan sehingga mempunyai satu visi dalam penanganan masalah narkoba. Terkait dengan pemberian efek jera terhadap para pecandu narkoba, maka polri dan BNN sepakat untuk mengacu kepada amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pecandu narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara. Kerja sama yang erat ini juga diharapkan agar pihak kepolisian dengan ketat dan profesional mengawasi para pengedar yang telah dimasukkan ke penjara agar tidak mempunyai celah untuk tetap melakukan aksi mengedarkan narkoba seperti pemberitaan yang kerap terjadi dimana peredaran narkoba justru berasal dari lapas.Ditengah gencarnya pihak kepolilisian dan BNN berusaha memberantas narkoba justru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,memberikan Grasi dengan mengurangi  hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup kepada pengedar narkoba internasional yang menyulut pro dan kontra. Kelompok pro hukuman mati menilai keputusan Presiden memberikan grasi bertentangan dengan semangat pemberantasan narkoba. Dalam penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) 2011 dilansir sekitar 15.000 orang meninggal per tahun karena narkoba. Atau per hari ada 40 sampai 50 orang meninggal. Sedangkan pencandu narkoba diperkirakan mencapai 3,8 juta orang.
Pegiat antinarkoba berpendapat, kejahatan narkoba merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), maka harus dilawan dengan ordinary pula, salah satunya hukuman mati. Mereka juga menganggap Presiden tidak konsisten dengan janji yang pernah diucapkan 2006 untuk tidak memberikan grasi pada terpidana mati.Sementara dari kelompok menolak hukuman mati berpendapat, hukuman mati bertentengan dengan Undang Undang Dasar yang menghormati hak hidup orang (pasal 28 ayat 1 UUD 1945) dan UU No 39/1999 tentang HAM (hak asasi manusia). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menjelaskan, alasan pemberian grasi (kasus narkoba) karena kemanusiaan dan rasa keadilan .akan tetapi masalahnya yang sebenarnya adalah bukan mengenai persoalan keadilan tetapi mengapa putusan itu tidak sejalan dengan semangat pemberantasan narkoba yang digembor-gemborkan. Indonesia juga telah ikut meratifikasi Konvensi Wina. Narkoba itu kejahatan luar biasa, sebab dampaknya sangat besar untuk kelangsungan hidup generasi bangsa.

C.Supremasi Hukum dan Langkah Preventif Menimalisir Ancaman Narkoba
Saat ini Indonesia adalah pasar narkotika yang sangat besar. Setidaknya, ada 15.000 pengguna narkoba, 3,9 juta - 4,2 juta pecandu narkotik. Nilai transaksi mencapai Rp48-50 triliun per tahun. Kemudian mengacu BNN, sepanjang 2011, ada 49,5 ton sabu, 147 juta ekstasi, 242 ton ganja, dan hampir 2 ton heroin yang lepas dari jerat petugas.
Melihat trend itu, saya menilai kejahatan narkoba di Indonesia sudah sangat memrihatinlkan. Bukan saja kondisinya darurat, tapi sudah dalam tahap bencana narkoba.
Narkotika ini bisa untuk hancurkan generasi bangsa, hancurkan atlet berprestasi, perwira tinggi. Mereka masuk pensantren dan barak untuk hancurkan itu. Pemerintah dan aparat keamanan belum mampu mencegah penyelundupan narkotika dari luar negeri yang dilakukan sindikat internasional. Omong kosong cegah masuk narkoba dari luar, karena buktinya sampai sekarang narkoba itu masih banyak beredar di masyarakat. Omong kosong pemberantasan itu dilakukan selama pengawasan di pantai, pelabuhan, bandara, oleh aparat kita masih lemah.
Yang harus dilakukan adalah, melakukan pencegahan secara konseptual. Gencar lakukan sosialisasi dan merangkul masyarakat agar proaktif mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. pemerintah tentu terus berinisiatif mencari cara mencegah penyebaran penyalahgunaan narkotika agar generasi muda tidak terjerumus. Dampak yang ditimbulkan penyalahgunaan narkotika sangat luar biasa, bisa menjadi ancaman bagi generasi muda. Selain menghilangkan masa depan seseorang, narkotika juga menghancurkan generasi harapan bangsa. Perlu ada kerjasama yang sinergi antara berbagai pihak dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
                Ridwan mengemukakan masyarakat harus diberikan pemahaman yang berkesinambungan agar tahu narkotika. Menjadi kewajiban, tidak hanya para penegak hukum tetapi juga kepedulian masyarakat khususnya orang tua kepada anak-anaknya,.Betapa tidak, lengah saja sedikit maka narkotika akan menjerumuskan buah hati kita dan masa depannya. Karena ini menjadi tanggung jawab kita semua, mau tidak mau kita harus peduli terhadap bahaya narkotika,” katanya.Bagi pemerintah tentu kepedulian terhadap generasi muda lebih diperhatikan. Dengan dibangunnya pusat-pusat rehabilitasi bagi pecandu narkotika, diharapkan bagi pecandu yang ingin meninggalkan narkotika bisa mendatangi tempat rehabilitasi untuk menjalani terapi hingga akhirnya bebas dari jerat Narkotika.dengan demikian bawha penanggulangan narkotika dapat dilakukan dengan cara promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, dan represif. Selain itu Seharusnya pemerintah harus lebih tegas terhadap sanksi – sanksi penyalahgunaan narkotika. Selain itu orang tua juga harus lebih memperhatikan anaknya, sehingga anak tersebut tidak terjerumus ke hal – hal yang negative. Hendaknya orang tua memberikan teladan dalam menekankan bimbingan serta pelaksanaan latihan kemoralan. Dengan memiliki latihan kemoralan yang kuat, remaja akan lebih mudah menentukan sikap dalam bergaul. Mereka akan mempunyai pedoman yang jelas tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dikerjakan. Dengan demikian, mereka akan menghindari perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan melaksanakan perbuatan yang harus dilakukan.
Penutup
Narkotika merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Oleh karena itu narkotika sangat berbahaya bagi tubuh dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk. Narkotika adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma sehingga menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.

DAFTAR PUSTAKA
Retrieved from http://www.blogspot.com Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan bangsa Indonesia. (2014, Maret 03).
Retrieved from http://www.kompasiana.com Dampak bahaya bagi pelajar Ucin. (2014, Maret).. Ridwan,Retrieved from http://uc1n.blogspot.com.narkoba ancaman serius  24 april 2014



[1] .makalah ini disajikan dalam seminar pembelajaran Pkn
[2] .mahasiswa PPKn FKIP UHO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar