INDONESIA
SASARAN PASAR NARKOBA INTERNASIONAL,EKSISTENSI DAN KEHIDUPAN GENERASI
DIPERTANYAKAN[1]
Oleh
[2]
Hasbullah
A.Pendahuluan
Sebuah fenomena yang tidak dapat
dipungkiri, pada zaman sekarang ini banyak kalangan tua atau muda yang
menggunakan narkotika, khususnya kalangan remaja. Peredaran narkotika di dunia
khususnya di Indonesia sangat mudah untuk didapatkan. Apalagi Indonesia yang
dikelilingi 3 benua menjadi pusat pemasaran narkotika terbesar. Narkotika
merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh, bahkan dapat
menyebabkan kematian. Banyak kasus narkotika yang terkuak oleh kepolisian serta
kasus penyelundupan narkotika di Indonesia. Kenakalan remaja yang setiap
tahunnya selalu meningkat, menyebabkan kekhawatiran tersendiri bagi negara. karena remaja yang merupakan generasi muda
penerus bangsa sangat mudah terjerumus ke hal- hal yang negatif, seperti
penyalahgunaan narkotika. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa
dan negara di masa mendatang. Generasi muda merupakan cermin dan harapan bangsa
dimasa mendatang.
Narkoba
merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang harus menjadi perhatian oleh semua
pihak dalam melakukan penanganan dan pencegahan terhadap kejahatan penyalahgunaan
narkoba itu sendiri.dengan demikian adalah menjadi keharusan oleh semua pihak
untuk mengawasi dan menghindarkn diri dari kejahatan ini terutama para generasi
muda yang menjadi harapan bangsa dan negara.saat ini negara indonesia dijadikan
pasar yang cukup menjanjikan oleh pasar gembong narkoba internasional.Hal ini
dapat kita lihat pegawai bea cukai dan petugas bandara setiap hari menggagalkan
penyeludupan narkoba lebih jauh lagi hampir setiap hari petugas BNN mmenangkap
para pelaku pengedar maupun pemakai obat-obat haram tersebut.
Kondisi dan situasi seperti ini menjadi perhatian yang sangat ironis ketika
disatu sisi penegak hukum berusaha memberantas para pengedar dan pemakai dari
obat-obat terlarang itu sendiri tetapi orang nomor satu dinegeri ini justru
memberikan grasi terhadap pengedar narkoba internasional.menjadi pertanyaan
besar Indonesia bebas narkoba menjadi sebuah harapan atau ratapan?menurut
mantan Ketua Mahkamah Konstitusional,
Mahfud MD menyatakan bahwa narkoba lebih berbahaya dari terorisme.hal ini
tentunya kita masih ingat kasus Apriani yang mengemudi dibawah pengaruh narkoba
dan minuman keras yang mengakibatkan 9 nyawa melayang. Sayangnya oleh hakim
hanya divonis 15 tahun, yang seharusnya dihukum lebih berat atau hukuman mati
kalau perlu. Hukuman yang berat dimaksudkan untuk memberi efek jera para
pengguna narkoba. Yang paling mengemparkan adalah pengungkapan ladang ganja
seluas 157 hektare di Lamteuba, Aceh Besar, yang merupakan ladang ganja
terbesar, mengalahkan temuan ladang ganja di California seluas 122
hektare. Lalu pengungkapan kasus 1,4 juta butir ektasi yang melibatkan oknum
intelijen militer. Teranyar adalah pengungkapan beberapa terpidana mati yang
mengendalikan bisnis haram dari balik penjara.
A.Narkoba Racun Pembunuh Generasi
Badan
Narkotika Nasional (BNN) secara khusus dibentuk untuk menangani permasalahan
narkotika yang telah menahun menjadi permasalahan bangsa Indonesia. Begitu berbahayanya
dampak penyebaran narkotika hingga mampu menghilangkan satu generasi bangsa,
sehingga lembaga ini gencar melakukan misinya dan membentuk program-program
pemberantasan untuk mempercepat terbebasnya Indonesia dari lingkaran setan
narkoba.Narkoba sering juga disebut dengan narkotika atau napza. Sebenarnya,
dalam dunia medis, narkotika merupakan psikotropika yang digunakan untuk
membius pasien ketika melakukan tindakan pembedahan dan sebagai penghilang rasa
sakit setelah tindakan pembedahan. Tentu saja penggunaan narkotika tersebut
dengan dosis batas tertentu sesuai dengan kebutuhan operasi atau dosis penyakit
tertentu. Pada masa perang, jenis narkotika seperti morphin dan heroin
digunakan juga sebagai penghilang rasa sakit dari luka-luka akibat perang. Narkoba
menjadi berbahaya ketika berada di tangan-tangan orang yang tidak bertanggung
jawab dan serakah untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Kegunaan
narkotika sebagai obat penenang dan penghilang rasa sakit kemudian
disalahgunakan dan disalahartikan oleh oknum-oknum tersebut. Manfaat narkotika
disalahartikan menjadi benda yang menawarkan kenikmatan luar biasa. Kenikmatan
sesaat yang kemudian menjerumuskan pemakainya sehingga ketergantungan yang
berujung kepada kematian.
Narkotika
perlahan menyusup ke berbagai lapisan masyarakat tanpa mengenal usia tua atau
muda. Berdasarkan data BNN pada tahun 2013, narkotika masuk ke berbagai jenjang
usia. Peredaran narkotika mulai masuk ke kelompok usia dibawah 16 tahun sebesar
0,3%, kelompok usia 16-19 tahun sebesar 4,82%, kelompok usia 20-24 tahun
sebesar 14, 67%, kelompok usia 25-29 tahun sebesar 26, 86%, dan kelompok usia
diatas 30 tahun mencapai 53,35%.Dari data ini jelas terlihat bahwa narkotika
tersebar merata ke semua usia terutama usia produktif. Generasi usia produktif
inilah yang menjadi generasi muda penerus bangsa. Namun apa jadinya bila lebih
dari setengah dari anak bangsa ini terjerumus kedalam bahaya narkoba?
Kekhawatiran hilagnnya satu generasi akan semakin mengancam masa depan bangsa
ini.Keseriusan pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika semakin nyata.
Presiden Indonesia telah mencanangkan Indonesia Negeri Bebas
Narkoba pada tanggal 26 Juni 2011. Maka tugas BNN sebagai lembaga negara
yang fokus terhadap permasalahan narkoba ini semakin giat dalam mencapai
cita-cita bangsa ini.Untuk mencapai cita-cita Indonesia Negeri Bebas Narkoba,
maka BNN melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna
narkoba. Pencanangan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BNN untuk mencapai
target Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015.
B.Inkonsistensi Penerapan
Hukuman Bagi Para Pengedar Narkooba
Sinergisitas
antara BNN dan polri terus dilakukan sehingga mempunyai satu visi dalam
penanganan masalah narkoba. Terkait dengan pemberian efek jera terhadap para
pecandu narkoba, maka polri dan BNN sepakat untuk mengacu kepada amanat
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pecandu narkoba sebaiknya
direhabilitasi, bukan dipenjara. Kerja sama yang erat ini juga diharapkan agar
pihak kepolisian dengan ketat dan profesional mengawasi para pengedar yang
telah dimasukkan ke penjara agar tidak mempunyai celah untuk tetap melakukan
aksi mengedarkan narkoba seperti pemberitaan yang kerap terjadi dimana
peredaran narkoba justru berasal dari lapas.Ditengah gencarnya pihak
kepolilisian dan BNN berusaha memberantas narkoba justru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,memberikan Grasi dengan
mengurangi hukuman mati menjadi hukuman
penjara seumur hidup kepada pengedar narkoba internasional yang menyulut pro
dan kontra. Kelompok pro hukuman mati menilai
keputusan Presiden memberikan grasi bertentangan dengan semangat pemberantasan
narkoba. Dalam penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) 2011 dilansir sekitar
15.000 orang meninggal per tahun karena narkoba. Atau per hari ada 40 sampai 50
orang meninggal. Sedangkan pencandu narkoba diperkirakan mencapai 3,8 juta
orang.
Pegiat antinarkoba
berpendapat, kejahatan narkoba merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar
biasa), maka harus dilawan dengan ordinary pula, salah satunya hukuman mati.
Mereka juga menganggap Presiden tidak konsisten dengan janji yang pernah
diucapkan 2006 untuk tidak memberikan grasi pada terpidana mati.Sementara dari kelompok menolak hukuman mati berpendapat, hukuman
mati bertentengan dengan Undang Undang Dasar yang menghormati hak hidup orang
(pasal 28 ayat 1 UUD 1945) dan UU No 39/1999 tentang HAM (hak asasi manusia).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menjelaskan, alasan
pemberian grasi (kasus narkoba) karena kemanusiaan dan rasa keadilan .akan
tetapi masalahnya yang sebenarnya adalah bukan mengenai persoalan keadilan
tetapi mengapa putusan itu tidak
sejalan dengan semangat pemberantasan narkoba yang digembor-gemborkan.
Indonesia juga telah ikut meratifikasi Konvensi Wina. Narkoba itu kejahatan
luar biasa, sebab dampaknya sangat besar untuk kelangsungan hidup generasi
bangsa.
C.Supremasi
Hukum dan Langkah Preventif Menimalisir Ancaman Narkoba
Saat ini Indonesia
adalah pasar narkotika yang sangat besar. Setidaknya, ada 15.000 pengguna
narkoba, 3,9 juta - 4,2 juta pecandu narkotik. Nilai transaksi mencapai Rp48-50
triliun per tahun. Kemudian mengacu BNN, sepanjang 2011, ada 49,5 ton sabu, 147
juta ekstasi, 242 ton ganja, dan hampir 2 ton heroin yang lepas dari jerat petugas.
Melihat trend itu, saya menilai kejahatan
narkoba di Indonesia sudah sangat memrihatinlkan. Bukan saja kondisinya
darurat, tapi sudah dalam tahap bencana narkoba.
Narkotika ini bisa untuk hancurkan
generasi bangsa, hancurkan atlet berprestasi, perwira tinggi. Mereka masuk
pensantren dan barak untuk hancurkan itu. Pemerintah dan aparat keamanan belum
mampu mencegah penyelundupan narkotika dari luar negeri yang dilakukan sindikat
internasional. Omong kosong cegah masuk narkoba dari luar, karena buktinya
sampai sekarang narkoba itu masih banyak beredar di masyarakat. Omong kosong
pemberantasan itu dilakukan selama pengawasan di pantai, pelabuhan, bandara,
oleh aparat kita masih lemah.
Yang harus dilakukan adalah, melakukan pencegahan secara konseptual. Gencar
lakukan sosialisasi dan merangkul masyarakat agar proaktif mencegah peredaran
dan penyalahgunaan narkoba. pemerintah tentu terus
berinisiatif mencari cara mencegah penyebaran penyalahgunaan narkotika agar
generasi muda tidak terjerumus. Dampak yang ditimbulkan penyalahgunaan
narkotika sangat luar biasa, bisa menjadi ancaman bagi generasi muda. Selain
menghilangkan masa depan seseorang, narkotika juga menghancurkan generasi
harapan bangsa. Perlu ada kerjasama yang sinergi antara berbagai pihak dalam
upaya memberantas peredaran narkotika.
Ridwan
mengemukakan masyarakat harus diberikan pemahaman yang berkesinambungan agar
tahu narkotika. Menjadi kewajiban, tidak hanya para penegak hukum tetapi juga
kepedulian masyarakat khususnya orang tua kepada anak-anaknya,.Betapa tidak,
lengah saja sedikit maka narkotika akan menjerumuskan buah hati kita dan masa
depannya. Karena ini menjadi tanggung jawab kita semua, mau tidak mau kita
harus peduli terhadap bahaya narkotika,” katanya.Bagi pemerintah tentu
kepedulian terhadap generasi muda lebih diperhatikan. Dengan dibangunnya
pusat-pusat rehabilitasi bagi pecandu narkotika, diharapkan bagi pecandu yang
ingin meninggalkan narkotika bisa mendatangi tempat rehabilitasi untuk
menjalani terapi hingga akhirnya bebas dari jerat Narkotika.dengan demikian
bawha penanggulangan narkotika dapat dilakukan dengan cara promotif, preventif,
kuratif, rehabilitative, dan represif. Selain itu Seharusnya pemerintah harus
lebih tegas terhadap sanksi – sanksi penyalahgunaan narkotika. Selain itu orang
tua juga harus lebih memperhatikan anaknya, sehingga anak tersebut tidak
terjerumus ke hal – hal yang negative. Hendaknya orang tua memberikan teladan
dalam menekankan bimbingan serta pelaksanaan latihan kemoralan. Dengan memiliki
latihan kemoralan yang kuat, remaja akan lebih mudah menentukan sikap dalam
bergaul. Mereka akan mempunyai pedoman yang jelas tentang perbuatan yang boleh
dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dikerjakan. Dengan demikian, mereka
akan menghindari perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan melaksanakan
perbuatan yang harus dilakukan.
Penutup
Narkotika
merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh
terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan
ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan,
dan perilaku pemakainya. Oleh karena itu narkotika sangat berbahaya bagi tubuh
dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang
menjadi semakin buruk. Narkotika adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang
bisa merusak norma sehingga menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada
tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
DAFTAR PUSTAKA
Retrieved
from http://www.blogspot.com Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi
muda dan bangsa Indonesia. (2014, Maret 03).
Retrieved
from http://www.kompasiana.com Dampak bahaya bagi pelajar Ucin. (2014, Maret)..
Ridwan,Retrieved from http://uc1n.blogspot.com.narkoba
ancaman serius 24 april 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar